Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menkumham Bantah Perpres KPK Melemahkan

Dhika kusuma winata
27/12/2019 16:39
Menkumham Bantah Perpres KPK Melemahkan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly menampik penilaian sejumlah pihak mengenai tiga peraturan presiden tentang KPK yang dianggap melemahkan. Yasonna menyatakan harus dilihat terlebih dahulu kinerja KPK ke depan bersamaan dengan penerapan UU KPK hasil revisi.

"Yang susah kan dibilang ini seolah-olah melemahkan tapi belum dilihat secara utuh. Kita lihat saja nanti, kita kawal, kita jaga bersama," kata Yasonna dalam jumpa pers acara Refleksi Akhir Tahun di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (27/12).

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi tiga perpres yang mengatur tiga hal terkait KPK yakni mengenai organisasi KPK, Dewan Pengawas KPK, dan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Perpres itu memang dimandatkan UU KPK maka kami siapkan tata organisasinya, lalu soal dewan pengawas, dan ASN-nya yang dua tahun untuk peralihan," ujarnya.

Adapun peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan dalam draf perpres tersebut, independensi komisi antirasuah berpotensi tergerus. Pasalnya, perpres mengatur pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Ia mengkhawatirkan klausul tersebut berpotensi menjadikan KPK berada di bawah kendali eksekutif. Padahal, imbuh dia, KPK sejatinya harus tetap menjadi lembaga independen yang bertanggung jawab kepada publik.

"Kalau ditempatkan posisinya di bawah presiden, maka presiden bisa melakukan kontrol terhadap KPK secara langsung melalui pimpinan," tukasnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik