Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Firli: Saya Sudah tidak Memiliki Jabatan di Kepolisian

Ferdian Ananda Majni
26/12/2019 17:35
Firli: Saya Sudah tidak Memiliki Jabatan di Kepolisian
Ketua KPK Firli Bahuri(Antara)

KETUA KPK Firli Bahuri menyebut pertanggal 19 Desember 2019 ia tidak memiliki jabatan apapun di instansi kepolisian RI setelah jabatannya sebagai Kabaharkam digantikan oleh Komjen Agus Andrianto

"Saya tidak ada jabatan apa-apa, mau mundur apa lagi? Sejak 19 Desember, (saya) sudah tidak punya jabatan di kepolisian, jelas ya" kata Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12)

Ditanyakan terkait jabatannya saaat ini di Kepolisian, Firli menegaskan posisinya sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukanlah suatu jabatan.

"Oh Itu bukan jabatan, bukan jabatan," sebutnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK sebaiknya tidak merangkap jabatan saat telah menjalankan tugasnya sebagai petinggi di lembaga anti rasuah itu.

"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja sebetulnya," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Syamsuddin kemudian menyinggung mengenai kesadaran para pemimpin KPK untuk melepas jabatan yang dipangku sebelumnya, kendati, kata dia, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK mundur dari instansi sebelumnya.

"Iya, sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yg saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," ujar Syamsuddin.

Presiden Joko Widodo, pada Jumat (20/12) melantik lima orang komisioner KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Saat ini diketahui Komisioner yang juga Ketua KPK Firli Bahuri menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri.

Adapun Nawawi Pomolanggo kini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun Nawawi mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya