Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dari Gelar Akademik hingga Honor Pengacara

Adhi M Daryono/P-3
21/4/2015 00:00
Dari Gelar Akademik hingga Honor Pengacara
(MI/SUSANTO)
GELAR akademik yang disandang seseorang kadang menimbulkan persoalan bila tidak dicantumkan untuk mengapit nama yang bersangkutan. Urusan gelar akademik itulah yang dipermasalahkan terdakwa perkara penerimaan gratifikasi US$200 ribu Sutan Bhatoegana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Tidak tanggung-tanggung, keberatan ihwal gelar itu pun menjadi salah satu materi eksepsi (nota kebaratan) Sutan.

Kuasa hukum Sutan saat membacakan eksepsi menilai jaksa penuntut umum KPK tidak menghormati kilennya karena tidak menyertakan gelar Drs Ir H Sutan Bhatoegana, MM. "Gelar akademik tersebut penting karena tidak mudah untuk meraihnya," tegas kuasa hukum Sutan, Budi Nugroho, dalam persidangan yang dipimpin hakim Artha Theresia. Namun, keberatan kuasa hukum tersebut justru menuai reaksi sinis dari para pengunjung. "Gitu aja dimasalahin," ujar salah satu pengunjung sambil menggeleng-gelengkan kepala.

Selain kuasa hukumnya yang memberikan nota keberatan, Sutan pun menyampaikan nota keberatan yang ditulils sendiri berjudul Mahalnya Arti Sebuah Kejujuran. "Saya korban jargon KPK 'Jujur itu Hebat'. Tapi, saya jujur, kok malah dijerat," tegasnya. Dalam eksepsi tersebut, Sutan tidak memasalahkan dakwaan jaksa, tetapi keluhan tentang apa yang ia rasakan selama menjadi tersangka.

"Saya selalu menerapkan nilai-nilai kejujuran dalam hidup saya, sehingga saya banyak mendapat tawaran menjadi narasumber. Sebagai simbol politisi yang bersih, saya pun mendapat apresiasi dari Presiden SBY dengan memberikan kata sambutan pada buku saya berjudul Sutan Bhatoegana: Ngeri-Ngeri Sedap Menggoyang Senayan," ucap Sutan.

Seusai persidangan, Sutan membagikan buku biogarafi tersebut kepada majelis hakim dan jaksa KPK.

Sebelumnya, peristiwa menarik juga terjadi dalam persidangan lain yang juga dipimpin hakim Artha Thersia dengan agenda yang sama, yakni pembacaan eksepsi dari mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono.

Hakim Artha sempat geram karena Udar tidak juga hadir saat majelis hakim memanggilnya. Tak lama berselang, Udar masuk ke ruang persidangan. Udar berkilah tidak berani masuk karena kuasa hukumnya belum hadir. "Saya hanya minta saudara duduk di persidangan. Kami tidak akan apa-apakan saudara tanpa pengacara," tegur Artha.

Artha semakin geram karena bahan eksepsi Udar masih di tangan pengacaranya. "Kalau sering terlambat, potong saja honor pengacara saudara," celetuk Artha.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya