Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Tahun Bui untuk Penyuap Fuad Amin

Adi/P-4
21/4/2015 00:00
Dua Tahun Bui untuk Penyuap Fuad Amin
(ANTARA/RENO ESNIR)
Penyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Antonius Bambang Djatmiko divonis 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Vonis untuk Direktur Human Resource Departmen PT Media Karya Sentosa itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Hakim menilai Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan telah ikut bersama-sama menyuap Ketua nonaktif DPRD Bangkalan tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan Bambang terbukti menyuap Fuad Amin yang pada saat itu menjabat Bupati Bangkalan guna memuluskan upaya tercapainya kerja sama konsorsium PT MKS dan Perusahaan Daerah Sumber Daya.

"Setelah tercapainya kerja sama konsorsium antara PT MKS dan Perusahaan Dae-rah Sumber Daya atas saran Fuad Amin. yaki PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP, PT MKS memporeleh pasokan gas di Bangkalan. Kemudian atas tercapainya kesepakatan itu, PT MKS mempunyai kewajiba kapada PD Sumber Daya dan Fuad Amin," jelas hakim anggota Casmaya saat membacakan pertimbangan hakim.

Pemberian uang dari Bambang kepada Fuad Amin dilakukan secara bertahap dari Juni 2009 sampai 1 Desember 2014 dengan besaran yang totalnya mencapai Rp15,05 miliar.

Bahkan, ketika Fuad sudah tidak menjabat Bupati Bangkalan, Bambang tetap memberikan setoran kepada Fuad. Karena masih dianggap berpengaruh. "Walau tidak lagi menjabat Bupati Bangkalan, Fuad mengarahkan dan memberikan konsorisum PT MKS dan PD Sumber Daya sebesar Rp600 juta," katanya.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta agar Antonius dihukum tiga tahun penjara dan dikenai denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian dalam kesempatan yang hampir sama di persidangan berbeda, adik ipar Fuad Amin, Abdur Rouf yang juga direktur PT Windika Cahya Persada didakwa ikut menikmati uang suap dari Antonius kepada Fuad Amin.

Rouf didakwa mendapat mandat dari Fuad untuk menerima duit senilai Rp1,9 miliar dari total duit suap, Rp18,05 miliar.

"Abdur Rouf didakwa menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 1,8 miliar yang diterima Fuad Amin atas pemberian Antonius, Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), dan Achmad Harijanti (Direktur Teknik PT MKS)," ujar jaksa Nurul Widiasih saat merujuk berkas dakwaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya