Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi III Bentuk Panja Perppu Plt Pimpinan KPK

Nur/P-3
21/4/2015 00:00
Komisi III Bentuk Panja Perppu Plt Pimpinan KPK
(ANTARA/Widodo S Jusuf)
KOMISI III DPR sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun target pembahasan tersebut akan rampung sebelum masa sidang ketiga DPR berakhir pada 24 April 2015.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja (raker) antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dalam raker tersebut terdapat dua hal yang mencuat dan dipertanyakan Komisi III, yakni soal kegentingan dalam mengeluarkan perppu dan batas usia plt pimpinan KPK. Hal itu dipertanyakan anggota Komisi III dari F-Hanura Sarifudin Sudding.

Ia mempertanyakan apakah penerbitan perppu tersebut sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009. Dalam putusan itu disebutkan bahwa syarat kegentingan memaksa terjadi jika ada kebutuhan hukum mendesak, kekosongan hukum, dan ketidakpastian hukum. "Apakah ini sudah sejalan dengan terbitnya perppu itu?" tanyanya dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi III Rambe Kamarul Zaman itu.

Ia pun mempertanyakan batas usia pimpinan KPK yang ditabrak perppu tersebut. Dalam Pasal 33A di perppu yang menjadi perhatian itu disebutkan calon anggota sementara pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU KPK yang mengatur syarat usia pimpinan KPK paling tinggi 65 tahun.

"Ini masalah penegakan hukum dalam konteks mengambil kebijakan hukum. Mengapa mengesampingkan umur ini?" ujarnya.

Anggota Komisi III dari F-PAN Daeng Muhammad juga mempertanyakan masalah kegentingan. Ia mengatakan KPK merupakan sebuah lembaga penguatan terhadap lembaga utama dalam pemberantasan korupsi. "Konteks kegentingan yang memaksa apakah kalau perppu ini tidak dikeluarkan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan polisi dan kejaksaan?

"Dalam menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Yasonna menyatakan pihaknya telah merujuk pada putusan MK Nomor 138 Tahun 2009. "Menurut pemerintah persyaratan kegentingan memaksa dan beberapa konvensi perppu yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya, sudah memenuhi syarat ketentuan konstitusi.

"Kendati demikian, pembahasan perppu tersebut akan dimulai dalam rapat panja yang digelar mulai hari ini. Komisi III berkomitmen pembahasan perppu tersebut selesai sebelum reses pada 24 April mendatang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya