Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Badan Otorita IKN Dibentuk Januari 2020

Akmal Fauzi
20/12/2019 08:50
Badan Otorita IKN Dibentuk Januari 2020
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

BADAN Otorita untuk mengurus seluruh rencana pemindah-an ibu kota negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanagara di Provinsi Kalimantan Timur, bakal dibentuk Januari 2020. "Badan Otorita pemindahan dan pembangunan ibu kota negara paling lambat dibentuk Januari 2020," kata Presiden Joko Widodo ketika meninjau lokasi ibu kota negara Indonesia yang baru di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, kemarin.       

Badan Otorita yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden tersebut akan mengatur mengenai persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur. 

Badan Otorita pemindahan ibu kota negara itu menurut Presiden Jokowi, sudah disiapkan dan tinggal penentuan calon Ketua Badan Otorita yang akan dilaksanakan paling lama Januari 2020.   

Jokowi menyebutkan, kawasan IKN bisa menjadi kota atau provinsi baru di Kalimantan yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI. Kawasan IKN baru telah ditetapkan lebih kurang 256.000 hektare, terbagi sekitar 56.000 hektare kawasan inti dan kawasan pemerintahan sekitar 5.600 ha.  

 

Tiga Aspek

Terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mujahid menyebutkan, RUU tentang IKN bakal mengatur tiga aspek. Salah satunya soal proses pemindahan ibu kota.

"Lalu (soal) ibu kota negara itu sendiri, dan eks ibu kota negara yang di Jakarta."

Menurut dia, Komisi II telah mengusulkan RUU IKN kepada Badan Legislasi (Baleg). Usulan itu telah disepakati masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Maka hampir disepakati namanya RUU Ibu Kota Negara," ungkapnya.

Proses pembangunan ibu kota baru diperkirakan menelan biaya Rp466 triliun. Dari jumlah itu, porsi APBN mencapai Rp89,4 triliun. Sisanya, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sebesar Rp253,4 triliun dan swasta termasuk badan usaha milik negara (BUMN) Rp123,2 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan omnibus law IKN demi mengamendemen 54 aturan terkait pembangunan ibu kota baru.

Hal ini meliputi 14 UU, 43 peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), dan peraturan menteri (permen). UU ini terkait keduduk-an ibu kota baru, batas dan wilayah, bentuk dan susunan pemerintah. Selain itu, aturan juga menyangkut kawasan khusus pusat pemerintahan, penataan ruang, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan membuat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) ibu kota. Tap MPR itu jadi payung hukum pemindahan ibu kota. Bambang menilai pemindahan ibu kota tak cukup menggunakan undang-undang karena bisa diganti ketika masa jabatan presiden habis.

"Bagaimana kekuatan UU yang dibuat kita saat ini kemudian nanti pada saat pergantian pimpinan itu bisa dimentahkan sehingga pemindahan ibu kota itu gagal," kata Bamsoet.

Ia mencontohkan rencana pemindahan ibu kota di Jonggol, Bogor, yang dibuat Presiden Soeharto kemudian gagal dilaksanakan. "Sekarang bagaimana kita menguatkan dan menjaga legacy Pak Jokowi dalam hal pemindahan ibu kota ya tidak lain ialah dalam bentuk Tap MPR," ungkap dia. (Medcom/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya