Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

253 RUU Dalam Prolegnas 2020-2024, Publik Pesimistis Rampung

Dhika Kusuma Winata
19/12/2019 18:40
253 RUU Dalam Prolegnas 2020-2024, Publik Pesimistis Rampung
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi(MI/Andry Widyanto)

DPR resmi menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Total rancangan undang-undang (RUU) yang disiapkan sebanyak 248 RUU dan 5 RUU kumulatif.

Banyaknya RUU yang akan dibahas itu menuai kritik kalangan masyarakat sipil. Pimpinan DPR saat ini dinilai ingkar janji lantaran sebelumnya menginginkan penyusunan UU yang tidak terlalu banyak.

"Kami pesimistis ratusan RUU itu bisa selesai. Berkaca pada periode-periode sebelumnya, RUU yang mampu diselesaikan DPR selalui meleset dari target," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun PSHK di Jakarta, Kamis (19/12).

Penetapan daftar panjang Prolegnas 2020-2024 itu dinilai mengulangi kesalahan masa lalu yang masih mengedepankan kuantitas ketimbang kualitas legislasi.

Baca juga : DPR Batal Utamakan Kualitas dalam Pembahasan RUU

Terlebih, imbuh Fajri, penetapannya tergolong cepat lantaran baru pada November dibahas dan Desember ini langsung diputuskan. Dengan jumlah itu, rata-rata sebanyak 50 RUU per tahun yang perlu diselesaikan.

"Dari segi jumlah maksimal satu tahun 20 RUU saja dan itu sudah cukup banyak. Sebaiknya juga di tahun pertama ini (2019-2020) DPR hanya membahas Prolegnas secara ketat. Dipilah secara matang mana yang akan masuk Prolegnas," imbuhnya.

Dia menyarankan DPR agar lebih fokus pada RUU lungsuran atau carry over karena pembahasannya sudah dilakukan atau bukan barang mentah.

"RUU yang tahun lalu tidak selesai itu bisa diprioritaskan. Tapi untuk yang lain sebaiknya belakangan saja," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik