Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemendagri Minta PPATK Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

Cahya Mulyana
16/12/2019 22:24
Kemendagri Minta PPATK Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Kapuspen Kemendagri Bahtiar(Dok.MI)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar etap menghormati azas praduga tak bersalah atas temuan rekening kasino di luar negeri yang diduga milik kepala daerah.

Menurut Bahtiar data pelaporan dan transaksi keuangan berada pada ranah PPATK yang masih perlu penyelidikan penegak hukum ketika terdapat potensi pelanggaran. "Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.

Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah menyimpan uangnya di luar negeri di sebuah rekening kasino.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya