Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polda Sumbar Bayar Rp100 Juta untuk Korban Penganiayaan

Yose Hendra
12/12/2019 21:54
Polda Sumbar Bayar Rp100 Juta untuk Korban Penganiayaan
Kapolda Sumbar Irjen Fakhrizal(Antara)

KEPOLISIAN daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membayar ganti rugi Rp100 juta lebih kepada Alamsyahfudin, Kamis (12/12), karena anaknya meninggal di tahanan Polres Bukittinggi.

Pembayaran tersebut diserahkan langsung kepada orang tua korban Alamsyahfudin oleh Kepala Kepolisian Sumbar Irjen Fakhrizal
dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Hapsoro Restu Widodo  di Kantor Kepolisian Resor Bukittinggi. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 7/Pdt.G/2013/PN.Bkt.

Ganti rugi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polda Sumbar dalam kasus penganiayaan enam anggota polisi terhadap tahanan.

Kasus itu bermula dari meninggalnya anak Alamsyahfudin di Polres Bukittinggi  penganiyaan yang dilakukan oleh enam orang
oknum anggota polisi sebagaimana telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara pidana Nomor
75/Pid.B/2012/PN.BT.

Selanjutnya Alamsyahfudin yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan oknum kepolisian yang telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan meninggal anak Penggugat yang bernama Erik Alamsyah (19 Tahun) dalam tahanan Polsek Bukittinggi.

Dalam gugatan perdata tersebut LBH Padang menuntut ganti rugi Materil dan Immateril akibat kematian Erik Alamsyah serta meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di tujuh harian umum cetak dan lima media televisi lokal dan nasional, namun dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi Supardi, Juanda, dan Roni Susanta, pada 7 November 2013 mengabulkan sebahagian gugatan Alamsyahfudin dengan amar menghukum kepolisian serta oknun anggota Polresta Bukittinggi untuk membayar kepada Alamsyafudin kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp100 juta lebih tanpa mengabulkan petitum gugatan terkait permintaan maaf dari kepolisian. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya