Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membayar ganti rugi Rp100 juta lebih kepada Alamsyahfudin, Kamis (12/12), karena anaknya meninggal di tahanan Polres Bukittinggi.
Pembayaran tersebut diserahkan langsung kepada orang tua korban Alamsyahfudin oleh Kepala Kepolisian Sumbar Irjen Fakhrizal
dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi Hapsoro Restu Widodo di Kantor Kepolisian Resor Bukittinggi. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Nomor 7/Pdt.G/2013/PN.Bkt.
Ganti rugi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Polda Sumbar dalam kasus penganiayaan enam anggota polisi terhadap tahanan.
Kasus itu bermula dari meninggalnya anak Alamsyahfudin di Polres Bukittinggi penganiyaan yang dilakukan oleh enam orang
oknum anggota polisi sebagaimana telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara pidana Nomor
75/Pid.B/2012/PN.BT.
Selanjutnya Alamsyahfudin yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan oknum kepolisian yang telah melakukan penganiyaan yang menyebabkan meninggal anak Penggugat yang bernama Erik Alamsyah (19 Tahun) dalam tahanan Polsek Bukittinggi.
Dalam gugatan perdata tersebut LBH Padang menuntut ganti rugi Materil dan Immateril akibat kematian Erik Alamsyah serta meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di tujuh harian umum cetak dan lima media televisi lokal dan nasional, namun dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi Supardi, Juanda, dan Roni Susanta, pada 7 November 2013 mengabulkan sebahagian gugatan Alamsyahfudin dengan amar menghukum kepolisian serta oknun anggota Polresta Bukittinggi untuk membayar kepada Alamsyafudin kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp100 juta lebih tanpa mengabulkan petitum gugatan terkait permintaan maaf dari kepolisian. (OL-11)
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan simbol dari luka sosial yang lama terpendam di dunia pendidikan.
Projo menyatakan dukungan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menuai sorotan pengamat politik Hendri Satrio.
Said mengaku tidak setuju dengan anggapan partai sebagai tempat berlindung dari jeratan pidana. Ia mengatakan partai merupakan tempat untuk bertukar pikiran demi kemajuan bangsa.
Anak akan mengalami kesulitan dalam meregulasi emosi dan merasa putus asa karena dari stigma negatif dari lingkungannya.
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved