Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan narapidana maju dalam pemilihan kepala daerah dengan sejumlah syarat.
Luluk menilai keputusan itu malah tidak memenuhi rasa keadilan publik.
"Saya menyayangkan. Justru yang saya sayangkan adalah ini tidak memenuhi rasa keadilan publik kalau menurut saya. Karena publik atau rakyat berhak untuk mendapatkan calon yang benar-benar bersih, calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas," terang Luluk saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (12/12).
Luluk menilai keputusan itu berimplikasi terhadap kualitas demokrasi dan pelayanan publik.
"Implikasinya bagi kualitas demokrasi dan justru pelayanan publik kalau misalnya memberikan kesempatan agar mantan narapidana bisa maju kembali ke pilkada," tegasnya.
Sikap Luluk didasarkan pada pertimbangan bahwa publik berhak untuk mendapatkan calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.
"Ini bukan hanya persoalan bahwa setiap orang punya hak untuk bisa mengikuti rekruitmen dan penjaringan kepemimpinan. Justru pilkada memberi kesempatan kepada masyarakat agar bisa melihat calon memiliki calon sekaligus memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas justru kalau dia pernah menjalani hukuman pidana apalagi korupsi, kemudian aspek integritasnya itu dimana?" tandasnya.
Lagi pula, menurutnya, kondisi bangsa sedang berperang melawan korupsi. Keputusan MK malah memberi ruang mantan napi untuk maju pilkada.
"Ini kan ditengah situasi kita sedang berperang terhadap korupsi tapi kemudian keputusannya (MK) memberikan ruang," tegasnya.
Ia juga menilai bahwa jeda lima tahun adalah waktu yang sangat pendek. Seharusnya publik bisa memilih pemimpin daerah terbaik di antara yang calon terbaik.
"Kita pilih diantara orang terbaik, kita cari yang terbaik. Jangan yang baik diantara yang buruk," tegasnya.
Meski demikian, ia menghormati keputusan MK. Karena sudah tidak ada jalan lagi untuk menguji pasal ataupun UU yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sudah keputusan MK, bukannya itu sudah mengikat? Makanya kita hanya bisa menyayangkan. Ini kita repotnya karena tidak ada mekanisme lagi untuk menguji," lanjutnya.
Baca juga: Sebelum Putusan MK, NasDem Adang Mantan Napi Maju Pilkada
Meski demikian, masih ada jalan agar publik bisa mengenal calon pemimpin daerah dengan baik yakni dengan pengumuman terbuka terkait rekam jejak calon. Menurutnya KPU harus mengoptimalkan perannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar tidak ada manipulasi kebenaran terhadap publik.
"Justru di sini penekanan pada KPU, harus ada ekspose, perlu diungkapkan bahwa calon itu pernah menjalani hukuman. Fungsi KPU itu, sehingga tidak ada unsur manipulasi kebenaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara 56/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Dalam putusan, MK mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan napi harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Mantan napi juga harus jujur mengumumkan latar belakang yang pernah dipidana. (OL-8)
Peringatan Hakordia 2024 di Kementan kali ini mengusung tema 'Pegawai Kementerian Pertanian Siap Menegakkan Budaya Antikorupsi Untuk Mewujudkan Swasembada Pangan'
INDONESIA Coruption Watch (ICW) dan Konsorsium Integritas meluncurkan album musik bertajuk Menenun Suara Timur dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp4,48 miliar.
Tiga tokoh ternama Setya Novanto, Nyoman Dhamantra, dan Sukiman, terlibat dalam skandal korupsi besar yang merugikan negara.
Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun, seperti uang, barang, atau fasilitas, yang berpotensi mempengaruhi keputusan penerimanya.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mengukur kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia terhadap korupsi melalui dua dimensi: persepsi dan pengalaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved