Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PKB: Jangan Kasih Ruang Napi Korupsi Maju di Pilkada

Abdillah Muhammad Marzuqi
12/12/2019 19:48
PKB: Jangan Kasih Ruang Napi Korupsi Maju di Pilkada
Siswa menunjukkan gantungan kunci saat peringatan hari anti korupsi sedunia di SMPN 1 Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/12)(Antara)

ANGGOTA DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan mantan narapidana maju dalam pemilihan kepala daerah dengan sejumlah syarat.

Luluk menilai keputusan itu malah tidak memenuhi rasa keadilan publik.

"Saya menyayangkan. Justru yang saya sayangkan adalah ini tidak memenuhi rasa keadilan publik kalau menurut saya. Karena publik atau rakyat berhak untuk mendapatkan calon yang benar-benar bersih, calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas," terang Luluk saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (12/12).

Luluk menilai keputusan itu berimplikasi terhadap kualitas demokrasi dan pelayanan publik.

"Implikasinya bagi kualitas demokrasi dan justru pelayanan publik kalau misalnya memberikan kesempatan agar mantan narapidana bisa maju kembali ke pilkada," tegasnya.

Sikap Luluk didasarkan pada pertimbangan bahwa publik berhak untuk mendapatkan calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas.

"Ini bukan hanya persoalan bahwa setiap orang punya hak untuk bisa mengikuti rekruitmen dan penjaringan kepemimpinan. Justru pilkada memberi kesempatan kepada masyarakat agar bisa melihat calon memiliki calon sekaligus memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas justru kalau dia pernah menjalani hukuman pidana apalagi korupsi, kemudian aspek integritasnya itu dimana?" tandasnya.

Lagi pula, menurutnya, kondisi bangsa sedang berperang melawan korupsi. Keputusan MK malah memberi ruang mantan napi untuk maju pilkada.

"Ini kan ditengah situasi kita sedang berperang terhadap korupsi tapi kemudian keputusannya (MK) memberikan ruang," tegasnya.

Ia juga menilai bahwa jeda lima tahun adalah waktu yang sangat pendek. Seharusnya publik bisa memilih pemimpin daerah terbaik di antara yang calon terbaik.

"Kita pilih diantara orang terbaik, kita cari yang terbaik. Jangan yang baik diantara yang buruk," tegasnya.

Meski demikian, ia menghormati keputusan MK. Karena sudah tidak ada jalan lagi untuk menguji pasal ataupun UU yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi.

"Kalau sudah keputusan MK, bukannya itu sudah mengikat? Makanya kita hanya bisa menyayangkan. Ini kita repotnya karena tidak ada mekanisme lagi untuk menguji," lanjutnya.

 

Baca juga: Sebelum Putusan MK, NasDem Adang Mantan Napi Maju Pilkada

 

Meski demikian, masih ada jalan agar publik bisa mengenal calon pemimpin daerah dengan baik yakni dengan pengumuman terbuka terkait rekam jejak calon. Menurutnya KPU harus mengoptimalkan perannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar tidak ada manipulasi kebenaran terhadap publik.

"Justru di sini penekanan pada KPU, harus ada ekspose, perlu diungkapkan bahwa calon itu pernah menjalani hukuman. Fungsi KPU itu, sehingga tidak ada unsur manipulasi kebenaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara 56/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Dalam putusan, MK mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan napi harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang. Mantan napi juga harus jujur mengumumkan latar belakang yang pernah dipidana. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya