Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Parpol Belum Berperan dalam Pemberantasan Korupsi

Golda Eksa
09/12/2019 17:21
Parpol Belum Berperan dalam Pemberantasan Korupsi
Agun Gunandjar(Antara)

PARTAI politik dinilai belum ammpu menjalankan peran dan fungsinya dalam memberantas korupsi. Bahkan, parpol sudah lama lekat dengan praktik koruptif.

Demikian disampaikan anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa di sela-sela diskusi Arah Pemberantasan Korupsi Era Jokowi-Ma'ruf, di Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Senin (9/12).

"Parpol sendiri masih sibuk berkubang dalam berbagai permasalahan, terutamanya citranya yang lekat dengan tindakan korupsi," ujarnya.

 

Baca juga: Pimpinan KPK Terpilih Ingin Hakordia Tidak Rutin Digelar

 

Politikus Partai Golkar itu menilai, kemauan dan kemampuan profesional partai politik di era reformasi dalam membentuk serta memelihara konstituen masih rendah. Maklum, sebagai besar dalih kedekatan partai dengan masyarakat ialah kebutuhan suara dukungan dalam pemilu.

Menurut dia, berkembangnya upaya politik transaksional (money politics) yang dianggap dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan pragmatisme merupakan imbas dari kurangnya kedekatan parpol dengan rakyat.

Agun menyarankan embenahan parpol sebagai salah satu solusi dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai dalam realitasnya praktik lancung semakin marak sejak reformasi digulirkan.

"Parpol sebagai pilar demokrasi harus kembali kepada falsafah demokrasi, di mana pengambilan keputusan harus dilakukan melalui mekanisme kolektif kolegial. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya praktik oligarki dalam kepengurusan partai yang bisa menumbuhkan benih-benih korupsi," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Herzaky Mahendra Putra menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, cara memberangus kejahatan tersebut juga perlu dilakukan dengan upaya yang luar biasa pula.

Ia mengemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002 merupakan salah satu upaya luar bisa dalam memberantas korupsi di negeri ini. Herzaky memandang sepak terjang KPK telah memberikan harapan baru dalam pemberantasan korupsi.

"Karena itu, KPK sebagai lembaga, terlepas dari siapapun komisioner dan ketuanya, seharunya menyadari tanggungjawab besar yang diemban di pundaknya. KPK harus selalu menjaga integritas, independensi, dan bersikap adil,' imbuhnya.

Di sisi lain, terang dia, pemerintah sejatinya perlu  menunjukkan aksi nyata dalam memberantas korupsi. Jika pemerintah meyakini revisi UU KPK memang bagian dari jalan untuk penguatan KPK, maka pemerintah perlu memastikan kinerja lembaga antirasywah semakin membaik ke depannya.

"Jika sebaliknya yang terjadi, publik akan menilai komitmen pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dalam memberantas korupsi sebatas retorika. Pemerintah harus lebih mampu menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait pemberantasan korupsi," ujar Herzaki.

Pemerintah juga perlu memiliki sensitivitas tinggi terkait harapan publik terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai upaya pencegahan penting, tetapi jika kewenangan pemberantasan KPK dipangkas, publik justru menangkap hal itu sebagai menurunnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

Di tempat yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia di era Jokowi-Amin, khususnya setelah regulasi baru disahkan, tidak lagi cerah.

"Solusi hari ini juga sama sekali tidak diindahkan presiden. Bahwa untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi presiden harus mengeluarkan Perppu KPK. Itu karena regulasi terkait UU KPK baru sangat membahayakan bagi pemberantasan korupsi ke depan," ujar Kurnia.

Ketua Policy Center Iluni UI Mohammad Jibriel Avessina, menambahkan strategi komunikasi gerakan antikorupsi harus berubah sesuai tantangan lingkungan strategis kekinian. Gerakan antikorupsi juga tidak boleh terjebak oleh romantisme masa lalu dan harus adaptif dengan perubahan.

Salah satu catatan mengenai arah pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi-Amin, sambung akademisi FHUI Junaedi Saibih, ialah UU KPK. Menurut dia, UU KPK ialah desain baru untuk kelembagaan menjadi lemah dan bahkan cenderung ke arah lumpuh.

"Presiden jangan melupakan amanat reformasi, di mana isu korupsi merupakan perhatian utama. Ingat, permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, menjadi kejahatan luar biasa, serta menggoyangkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya