Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA nonaktif Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Dia terbukti menerima suap dari Marketing Manajer Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti, dan Direktur PT HTK, Taufik Agustono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bowo Sidik Pangarso dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta. Apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim, Yanto, saat membacakan vonis.
Selain itu, hak politik Bowo dicabut selama 4 tahun dihitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok. Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum agar kelebihan uang pengembalian yang disetor terdakwa sebesar Rp52,9 juta dikembalikan kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berani padahal telah diatur dan diancam dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas hakim Yanto.
Vonis tersebut lebih rendah dua tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Bowo dihukum 7 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan, dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan tuntutan pada Rabu (6/11).
Bowo terbukti menerima suap dari Taufik Agustono dan Asty Winasti sebesar Rp311 juta dan US$163.733 atau setara Rp2,3 miliar lebih.
Uang itu langsung diterima Bowo dan juga melalui orang kepercayaan Direktur PT Inersia Ampak Engineer, M Indung Andriani. Penerimaan uang itu dilakukan bertahap sebanyak lima kali sejak 1 Oktober 2018 hingga 27 Maret 2019.
Pada 1 Oktober 2018 diserahkan Rp221 juta terkait fee sewa kapal, diterima dari Asty melalui Indung. Lalu, pada 1 November 2018 sebesar US$59 ribu terkait fee pengangkutan amoniak 6 trip.
Selanjutnya, 20 Desember 2018 US$21.327 fee untuk sewa kapal. Juga, diterima dari Asty melalui Indung. Pada 26 Februari 2019, US$7.819 terkait pengangkutan amoniak 2 trip. Uang diterima dari Asty melalui Benny dan Indung di kantor PT HTK. Terakhir, 27 Maret 2019, Rp89 juta terkait fee sewa kapal. Uang diterima dari Asty kepada Indung di kantor PT HTK di Gedung Granandi. Sesaat sesudah itu Indung ditangkap KPK.
Dirut Pupuk Kaltim
Berkenaan dengan kasus itu pula, KPK, kemarin, memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman. Ia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Humpuss Taufik Agustono. "Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret lalu yang menjerat Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. (Dhk/P-3)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved