Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menjerat dua tersangka yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (pelimpahan tahap 2). Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Penanganan perkara itu memakan waktu hampir tiga tahun terhitung sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017. Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin untuk pesawat Airbus yang dipesan untuk Garuda Indonesia melalui perantara Connaught International. Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran dollar Amerika yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.
Antara lain kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (total care program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce dan kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selain itu, selama penyidikan KPK menemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia.
KPK kemudian mengembangkan kasus dan menjerat Emirsyah serta Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Dugaan pencucian uang itu didalami KPK dari sejumlah temuan di antaranya soal dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah dan uang.
Selain Emirsyah dan Soetikno, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno juga ditetapkan tersangka karena diduga terlibat pencucian uang.
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapakan ESA (Emirsyah) dan SS (Soetikno) sekaligus sebagai tersangka pencucian uang. KPK pun menggabungkan penanganan suap dan pencucian uang dalam perkara tersebut," imbuh Febri. (OL-8)
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved