Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Limpahkan Kasus Suap Garuda ke Tipikor

Dhika kusuma winata
04/12/2019 20:10
KPK Limpahkan Kasus Suap Garuda ke Tipikor
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar(MI/ Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menjerat dua tersangka yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (pelimpahan tahap 2). Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12).

Penanganan perkara itu memakan waktu hampir tiga tahun terhitung sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017. Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin untuk pesawat Airbus yang dipesan untuk Garuda Indonesia melalui perantara Connaught International. Selama proses penyidikan, KPK mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran dollar Amerika yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.

Antara lain kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (total care program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce dan kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus SAS.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selain itu, selama penyidikan KPK menemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia.

KPK kemudian mengembangkan kasus dan menjerat Emirsyah serta Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Dugaan pencucian uang itu didalami KPK dari sejumlah temuan di antaranya soal dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah dan uang.

Selain Emirsyah dan Soetikno, Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno juga ditetapkan tersangka karena diduga terlibat pencucian uang.

"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapakan ESA (Emirsyah) dan SS (Soetikno) sekaligus sebagai tersangka pencucian uang. KPK pun menggabungkan penanganan suap dan pencucian uang dalam perkara tersebut," imbuh Febri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya