Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERLUKAH masa jabatan presiden diubah?
Tidak ada alasan mendasar faktual dan konseptual jabatan presiden yang berlaku saat ini diubah. Dua periode sudah cukup ideal bagi seorang presiden untuk membuktikan kapasitasnya dalam memimpin. Durasi waktu yang terbatas menuntut presiden untuk bekerja fokus, meminimalkan kepentingan politik yang akan merusak konsentrasi dalam bekerja. Dengan kata lain, masa jabatan dua periode mengharuskan presiden sungguh-sungguh bekerja secara efektif dan efisien.
Apa kekhawatiran jika durasi jabatan ditambah?
Jika masa jabatan ditambah, peluang presiden untuk bekerja tidak efektif dan efisien semakin terbuka. Dia juga akan leluasa mengakomodasi kepentingan partai politik agar 'selamat' dalam proses pemilihan setiap periode. Yang paling penting dengan dua periode, kita sejak awal mencegah seorang presiden menjadi otoriter, sewenang-wenang, dan menganggap jabatan presiden bak seorang kaisar.
Apa keuntungan dengan masa jabatan tiga periode?
Saya kira tak ada keuntungan bagi rakyat yang bisa diraih dari jabatan presiden tiga periode itu. Yang untung hanya presiden dan parpol pendukung yang bisa mempertahankan kekuasaan hingga tiga periode itu. Demokrasi selalu membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan. Karena itu, pergantian pemimpin selalu berpotensi melahirkan perubahan.
Artinya rakyat yang justru dirugikan?
Ya, yang berpotensi terjadi ialah kerugian bagi rakyat. Dengan tiga periode, seorang presiden mungkin saja akan terus mengulangi kesalahan yang sama setiap periode, yakni mendahulukan kepentingan parpol ketimbang rakyat. Presiden pasti melakukan itu demi memastikan di periode berikutnya dia masih mendapatkan dukungan dari parpol sebagai syarat pencalonan untuk kembali berkuasa. Dua periode awal akan lebih banyak dinikmati parpol karena presiden merasa dia punya cukup banyak waktu untuk berbuat bagi publik.
Lantas, bagaimana dengan wacana masa jabatan 7 atau 8 tahun?
Jika masa jabatan hanya satu periode dengan durasi perpanjangan jumlah tahun hingga 7 atau 8 tahun, tak ada celah bagi rakyat untuk melakukan evaluasi melalui pemilu. Presiden bisa terjebak untuk bekerja bagi dirinya sendiri karena merasa tak ada kepentingan untuk dinilai, baik atau buruk oleh publik demi terpilih lagi pada periode selanjutnya.
Konsep jabatan mana yang mungkin menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan?
Penyalahgunaan kekuasaan sangat berpeluang pada masa jabatan presiden hingga tiga periode atau satu periode dengan durasi 7 dan 8 tahun. Semakin lama presiden bisa berkuasa, semakin terbuka peluang untuk menyalahgunakan kekuasaan. Satu periode saja dengan 7 sampai 8 tahun juga rentan bagi penyalahgunaan kekuasaan karena presiden tanpa beban untuk terpilih lagi pada periode selanjutnya." (Gol/P-4)
MPR terus menampung usulan-usulan terkait dengan perlu tidaknya perubahan durasi jabatan presiden untuk dibahas saat mengamendemen UUD 1945.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan tiap periode lima tahun.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.
Publik juga bisa memberikan pendapatnya apabila tidak setuju terhadap usul tersebut. Namun, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR.
Salah satu buah reformasi adalah perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung.
Seknas Indonesia Maju mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945 dan membuka ruang tanggapan masyarakat melalui petisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved