Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
FRONT Pembela Islam (FPI) tetap melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan meski belum mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT).
"Tidak masalah misalnya nanti tidak ada SKT. Selama ini FPI untuk kegiatan sosial semuanya itu partisipasi masyarakat yang spontan. Jadi, tidak ada paksaan apapun," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro ketika dihubungi, Sabtu (30/11).
Menurut dia, dengan SKT, pemerintah tahu organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar untuk menerima bantuan dan diajak kerja sama. Dia mengakui SKT penting karena ormas-ormas menjadi mitra untuk membantu menjalankan misi kemanusiaan, seperti bencana dan kejadian luar biasa.
Sugito mengemukakan, FPI juga bersedia berdialog dengan pemerintah mengenai polemik Pasal 6 AD/ART FPI yang selama ini dipersoalkan. Pasal itu memuat mengenai khilafah islamiah, NKRI bersyariah, hisbah, dan jihad,
Sugito memastikan bahwa apa yang terkait dengan penyebutan terminologi di Pasal 6 AD/ART FPI juga tidak lepas dari perjuangan FPI, yakni tetap berdasarkan Pancasila dan NKRI yang tidak bisa terpisahkan.
"Kalau sampai misalnya SKT tidak diterbitkan, itu jelas di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/ 2013 menyebutkan SKT itu bersifat sukarela sebagai mitra pemerintah supaya ormas itu terdaftar. Jadi, misalnya ada kegiatan yang terkait ada hubungannya dengan ormas tersebut bisa dibantu atau kerja sama," tutup Sugito.
Baca juga: Kemendagri Ungkap Kemenag Rupanya belum Kaji AD/ART FPI
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan proses perpanjangan SKT FPI relatif memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Dalam visi-misi FPI, terang Tito, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah, munculnya kata NKRI bersyariah, serta pelaksanaan hisbah atau memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Tito menyebut implementasi hisbah terkadang dilakukan dengan cara main hakim oleh anggota FPI di lapangan. Fenomena itu kerap terlihat menjelang hari raya keagamaan. (X-15)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved