Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
FRONT Pembela Islam (FPI) tetap melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan meski belum mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT).
"Tidak masalah misalnya nanti tidak ada SKT. Selama ini FPI untuk kegiatan sosial semuanya itu partisipasi masyarakat yang spontan. Jadi, tidak ada paksaan apapun," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro ketika dihubungi, Sabtu (30/11).
Menurut dia, dengan SKT, pemerintah tahu organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar untuk menerima bantuan dan diajak kerja sama. Dia mengakui SKT penting karena ormas-ormas menjadi mitra untuk membantu menjalankan misi kemanusiaan, seperti bencana dan kejadian luar biasa.
Sugito mengemukakan, FPI juga bersedia berdialog dengan pemerintah mengenai polemik Pasal 6 AD/ART FPI yang selama ini dipersoalkan. Pasal itu memuat mengenai khilafah islamiah, NKRI bersyariah, hisbah, dan jihad,
Sugito memastikan bahwa apa yang terkait dengan penyebutan terminologi di Pasal 6 AD/ART FPI juga tidak lepas dari perjuangan FPI, yakni tetap berdasarkan Pancasila dan NKRI yang tidak bisa terpisahkan.
"Kalau sampai misalnya SKT tidak diterbitkan, itu jelas di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/ 2013 menyebutkan SKT itu bersifat sukarela sebagai mitra pemerintah supaya ormas itu terdaftar. Jadi, misalnya ada kegiatan yang terkait ada hubungannya dengan ormas tersebut bisa dibantu atau kerja sama," tutup Sugito.
Baca juga: Kemendagri Ungkap Kemenag Rupanya belum Kaji AD/ART FPI
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan proses perpanjangan SKT FPI relatif memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Dalam visi-misi FPI, terang Tito, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah, munculnya kata NKRI bersyariah, serta pelaksanaan hisbah atau memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Tito menyebut implementasi hisbah terkadang dilakukan dengan cara main hakim oleh anggota FPI di lapangan. Fenomena itu kerap terlihat menjelang hari raya keagamaan. (X-15)
SEORANG kawan mengirimkan pertanyaan renungan via pesan singkat, terkait dengan Teori Intervensi Militer ke ranah sipil dari Huntington (1957) dan Janowitz (1960), apakah relevan kembali?
Ma'arif menuturkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak hadir dalam Reuni Akbar 212. Ketidakhadiran Prabowo memang tidak diundang oleh pihak panitia acara.
Polisi tidak menyiapkan pengamanan secara khusus terhadap kedatangan HRS di bandara.
Kepulangan Rizieq yang rencananya kembali pada Selasa (10/11) mendatang.
"Jadi kalau jemput ke bandara tidak perlu banyak-banyak, apalagi jumlahnya sampai jutaan," ujarnya.
Sebagai objek vital nasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dijaga TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved