Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tanpa SKT, FPI Akan Tetap Jalani Kegiatan Sosial

Golda Eksa
30/11/2019 16:38
Tanpa SKT, FPI Akan Tetap Jalani Kegiatan Sosial
Massa Front Pembela Islam (FPI) saat putusan gugatan praperadilan kasus Rizieq Shihab di PN Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(Antara)

FRONT Pembela Islam (FPI) tetap melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan meski belum mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT).

"Tidak masalah misalnya nanti tidak ada SKT. Selama ini FPI untuk kegiatan sosial semuanya itu partisipasi masyarakat yang spontan. Jadi, tidak ada paksaan apapun," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro ketika dihubungi, Sabtu (30/11).

Menurut dia, dengan SKT, pemerintah tahu organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar untuk menerima bantuan dan diajak kerja sama. Dia mengakui SKT penting karena ormas-ormas menjadi mitra untuk membantu menjalankan misi kemanusiaan, seperti bencana dan kejadian luar biasa.

Sugito mengemukakan, FPI juga bersedia berdialog dengan pemerintah mengenai polemik Pasal 6 AD/ART FPI yang selama ini dipersoalkan. Pasal itu memuat mengenai khilafah islamiah, NKRI bersyariah, hisbah, dan jihad,

Sugito memastikan bahwa apa yang terkait dengan penyebutan terminologi di Pasal 6 AD/ART FPI juga tidak lepas dari perjuangan FPI, yakni tetap berdasarkan Pancasila dan NKRI yang tidak bisa terpisahkan.

"Kalau sampai misalnya SKT tidak diterbitkan, itu jelas di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/ 2013 menyebutkan SKT itu bersifat sukarela sebagai mitra pemerintah supaya ormas itu terdaftar. Jadi, misalnya ada kegiatan yang terkait ada hubungannya dengan ormas tersebut bisa dibantu atau kerja sama," tutup Sugito.

Baca juga: Kemendagri Ungkap Kemenag Rupanya belum Kaji AD/ART FPI

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan proses perpanjangan SKT FPI relatif memakan waktu lebih lama lantaran ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Dalam visi-misi FPI, terang Tito, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiah, munculnya kata NKRI bersyariah, serta pelaksanaan hisbah atau memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Tito menyebut implementasi hisbah terkadang dilakukan dengan cara main hakim oleh anggota FPI di lapangan. Fenomena itu kerap terlihat menjelang hari raya keagamaan. (X-15)
 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya