Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ketua DPR Yakin Pemerintah tidak Takut Hadapi FPI

Antara
28/11/2019 19:30
Ketua DPR Yakin Pemerintah tidak Takut Hadapi FPI
Ketua DPR Puan Maharani(Antara)

KETUA DPR Puan Maharani, menilai kebijakan Kementerian Agama mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Front Pembela Islam (FPI), bukan berarti pemerintah takut terhadap organisasi massa itu.    

"Saya rasa pemerintah tidak takut (FPI), ada mekanisme yang harus dijalankan pemerintah sehingga tidak mungkin asal-asalan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).       

Baca juga: Kemendagri Ungkap Kemenag Rupanya belum Kaji AD/ART FPI

Pernyataan itu terkait ramai tagar #JokowiTakutFPI di media sosial (medsos) setelah muncul pernyataan dari Kementerian Agama bahwa FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019 Tentang Pemberian Rekomendasi Untuk Organisasi Kemasyarakatan Yang Tidak Berbadan Hukum Dan Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan.    

Puan menjelaskan ada mekanisme dan aturan yang ditempuh pemerintah dalam memberikan izin keberadaan ormas, dan proses itu harus dilakukan secara benar sehingga jangan sampai asal-asalan.

"Pasti ada mekanisme dan aturan yang ditempuh. Jadi harus dilakukan secara benar," ujarnya.       

Baca juga: Mendagri Tito Pertanyakan AD/ART FPI

Politisi PDIP yang pernah menjadi menteri koordinator pada Kabinet Kerja itu menilai pemerintah sudah paham terkait pemberian izin ormas karena akan mengikuti mekanisme di UU.    

Menurut dia, ormas mau dilarang dan mendaftar pasti ada aturannya sehingga pemerintah akan mengikuti aturan tersebut.        

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan, mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14/2019. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya