Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Mendagri Tito Pertanyakan AD/ART FPI

Antara
28/11/2019 19:13
Mendagri Tito Pertanyakan AD/ART FPI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(MI/M Irfan)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengutarakan komentarnya tentang wacana NKRI bersyariah yang digalakkan Front Pembela Islam (FPI).

Mantan Kapolri itu menyatakan wacana itu akan bisa memunculkan kekhawatiran dari kelompok lain yang ada di masyarakat. "Bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas. Yang dulu pernah dipikirkan oleh para bapak pendiri bangsa," ujar dia dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan Jakarta, Kamis (28/11).    

Istilah 'NKRI bersyariah' juga perlu diperhatikan maksudnya, apakah dilakukan prinsip syariah seperti di Aceh saat ini atau yang lain.        

Pada pasal 6 AD/ART FPI , kata Tito, visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

"Ini sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Keluarkan Rekomendasi Daftar Ulang Ormas FPI

Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah Islamiah, kata dia, salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca juga: Menag Pastikan FPI telah Setia pada Pancasila dan NKRI

Menurut dia, wacana-wacana yang diusung dalam anggaran dasar FPI tadi bisa berdampak pada goyangnya solidaritas kebhinekaan.        

Karena, kalau dibiarkan masing-masing golongan yang berbeda dikhawatirkan membuat peraturan masing-masing. "Ini semua saya kira silakan kita pikirkan sebagai wacana. Di Papua dulu, Manokwari pernah membuat Perda sendiri, sesuai dengan prinsip keagamaan di sana. Nanti Bali juga membuat Perda sendiri sesuai prinsip keagamaan," kata dia.

Selain itu, dia menilai kata khilafah dalam AD/ART FPI bisa menjadi isu sensitif. "Apakah biologis khilafah Islamiah ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara bertentangan dengan prinsip NKRI," kata dia.

Kemudian, terdapat kata 'jihad' juga perlu ditelusuri maksudnya. "Nah, ini yang perlu diklarifikasi dalam pasal 6 itu dan sedang menjadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami terminologi keagamaan itu. Jadi sekarang di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI. Kami tunggu saja seperti apa hasilnya," kata dia. (X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik