Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

BKN Temukan Puluhan Instansi Langgar Proses Pengadaan CPNS

Golda Eksa
27/11/2019 20:19
BKN Temukan Puluhan Instansi Langgar Proses Pengadaan CPNS
Antrean pelamar CPNS di Aceh Barat(Antara/Syifa Yulinnas)

BADAN Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menegaskan, proses perencanaan hingga tahap pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian.

"Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN," ujar Otok melalui keterangan tertulis, Rabu (27/11).

Jenis pelanggaran tersebut, terang dia, bervariatif. Contohnya, pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai NSPK, serta kualifikasi pendidikan dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi.

Otok menambahkan, Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari apsek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS, hingga pengangkatan menjadi PNS.

Baca juga : Komnas HAM Minta Jaksa Agung Batalkan Syarat CPNS Diskriminatif

"Temuan pelanggaran terhadap rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit," kata dia.

Menurut dia, BKN selanjutnya akan mewajibkan masing-masing instansi menyiapkan berita acara hasil verifikasi administrasi pelamar. Tujuannya untuk memastikan proses seleksi administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan/kualifikasi formasi yang diumumkan.

"Selain itu langkah ini akan membantu instansi dalam masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan ketidaklulusan administrasi secara lengkap," tukasnya.

Senada disampaikan Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono. Menurut dia, pihaknya sengaja tidak menyebutkan detail identitas instansi yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Kami tidak menyebutkan nama karena setelah kita surati akhirnya ada yang memperbaiki kesalahannya," kata Paryono.

Berikut temuan permasalahan dalam tahap perencanaan dan pengumuman CPNS 2019.

1. 19 instansi daerah melanggar Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017. Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender.

2. 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah melanggar Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan huruf G angka 3 Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan tidak sama dengan persetujuan Menpan Rebiro.

3. 18 instansi pusat dan 3 instansi daerah melanggar Pasal 23 ayat 1 PP 11/2017 tentang pembatasan usia pelamar yang tidak sesuai NSPK.

4. 4 instansi pusat dan 77 instansi daerah langgar Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017. Pelanggaran terkait perbedaan syarat minimal IPK bagi putra-putri daerah dan non putra-putri daerah yang bersangkutan.

5. 2 instansi pusat dan 46 instansi daerah langgar huruf G Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait tidak ada alokasi formasi disabilitas bagi instansi pusat dan daerah.

6. 3 instansi pusat dan 7 instansi daerah langgar huruf G Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait alokasi formasi disabilitas yang diberikan instansi kurang dari 2%.

7. 1 instansi pusat dan 5 instansi daerah langgar Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017. Pelanggaran terkait pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.

8. Satu instansi pusat langgar Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017. Pelanggaran terkait persyaratan kualifikasi pendidikan diaspora melanggar NSPK, yaitu untuk jabatan analisis kebijakan mencantumkan kualifikasi pendidikan S-1.

9. 2 instansi pusat dan 10 instansi daerah melanggar Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait persyaratan akreditasi masih mencantumkan akreditasi minimal B dan/atau C.

10. 22 Instasi daerah langgar Pasal 22 PP 11/2017. Pelanggaran terkait membatasi domisili pelamar dalam wilayah kabupaten/provinsi tertentu.

11. 8 instansi daerah langgar Permenpan 23/2019. Pelanggaran terkait mencantumkan persyaratan khusus untuk suatu jabatan agar melampirkan ijazah perguruan tinggi tertentu.

(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya