Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENTERI Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan pergeseran anggaran Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) untuk tahun 2019. Pergeseran anggaran tersebut dilakukan untuk keperluan pengadaan pemenuhan blanko Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el
"Pergeseran anggaran antar komponen. Kami sampaikan ini berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan blangko KTP elektronik tahun 2019," ujar Tito dalam dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Kemendagri mengajukan pergesran anggaran untuk keperluan pembelanjaan blangko KTP-el sebesar RP15,9 Miliar. Anggaran tersebut diambil dari pegerseran pagu anggaran di beberapa pos di Kemendagri yang dinilai kurang terserap antara lain Sekretariat Jenderal, Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum.
"Saya mengambil langkah untuk merevisi anggaran dari komponen satuan di Kemendagri yang saya anggap kurang terserap atau mungkin diperkirakan tidak terserap untuk digeser ke kebutuhan yang urgen yaitu blangko KTP-el," paparnya.
Tito menjelaskan, Kemendagri masih membutuhkan sebanyak 11 juta keping blangko KTP-el hingga akhir tahun ini. 8 juta keping digunakan untuk pembuatan KTP reguler dan 3 juta keping untuk keperluan pemekaran wilayah.
Baca juga : Blangko e-KTP di Sumsel Terbatas
Saat ini baru 3,5 juta blangko KTP-el yang bisa dipenuhi oleh Kemendagri. Masih kurang sekitar 7,4 juta keping. Harga perkeping E-KTP sebesar Rp10.500.
"Kekurangan ini membuat pelayanan masyarakat menjadi terhambat," kata mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ini.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI hanya menyetujui pergersaran alokasi anggaran Kemendagri untuk belanja blangko KTP-el sebesar Rp12,9 miliar.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut pergersaran pagu anggaran Kemendagri untuk pemenuhan kebetuhan blangko KTP-el dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.
"Komisi II menyetujui pergerseran pagu anggaran di Kemendagri untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp12,9 miliar dari yang diajukan Kemendagri sebesar Rp15,9 miliar," Kata Doli saat memimpin RDP dengan Kemendagri.
Baca juga : Flotim, Tarakan dan Nunukan Kerja Sama Rekam e-KTP Untuk Diaspora
Doli meminta Mendagri untuk menutupi kekurangan Rp3 miliar dengan cara menata anggaran internal Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Doli meminta pergerseran pagu anggaran untuk pembelanjaan blangko KTP-el dilakukan secara efektif.
"Komisi II meminta pergerseran pagu anggaran tersebut digunakan secara efekitf untuk pemenuhan kebutuhan blangko KTP-el," paparnya.
Selain itu, Komisi II juga meminta agar pergeseran pagu anggaran tahun 2019 tidak menggangu dan menurunkan kinerja dari masing-masing komponen yang anggarannya dikurangi untuk kebutuhan blangko KTP-el.
Komisi II mendorong Kemendagri untuk bisa menyusun sistem perencanaan anggaran yang lebih akurat agar alokasi anggaran dapat dimanfaatkan seara optimal.
"Optimalkan korodinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait perkiraan kebutahan anggaran untuk memenuhi kebutkan blangko KTP-el setiap tahunnya untuk sama-sama dibahas bersama Komisi II DPR," jelasnya. (OL-7)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved