Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada penolakan terkait perampingan birokrasi di eselon III dan IV. Hal itu karena sesuai dengan visi-misi dan prioritas program Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Menurut saya, visi-misi dan prioritas program Bapak Presiden dan Bapak Wapres terkait reformasi birokrasi sangat jelas. Ya pasti tidak ada yang menolak untuk kebaikan pelayanan masyarakat yang optimal dan profesionaliame ASN," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (19/11).
Dikatakan Tjahjo, perampingan birokrasi tersebut dilakukan agar rentang pengambilan keputusan dalam rangka pelayanan publik dan perizinan menjadi cepat, efektif, dan efisien.
"Jabatan eselon III dan IV yang tidak bisa difungsionalkan ya tetap tidak diubah. Kemenpan-RB dalam mengambil keputusan akan hati-hati, cermat karena masih ada jabatan-jabatan yang tidak bisa difungsionalkan di eselon III dan IV," terangnya.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan pihaknya telah menyampaikan konsep perampingan kepada sekjen kementerian dan sekretariat lembaga. "Kemenpan -RB sudah sampaikan konsepnya dan minta masukan sesuai dengan kondisi kementerian/lembaga yang ada," tandasnya. (OL-4)
PEMERINTAH akan menguatkan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan menambah jumlah sumber daya manusia dan infrastruktur di daerah.
Jumlah pelamar akan terus bertambah. Kementerian PAN-RB kan terus memberikan perkembangan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Perlu pembinaan oleh Kementerian Agama serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada para ASN.
PENJABAT (Pj) Guberur Provinsi Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengenang sosok mendiang Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, sebagai seorang bapak
Hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved