Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta surat pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikirim ke kantornya.
"Saya tidak tahu itu suratnya. Suruh kirim kepada sayalah. Kok, hanya di TV gitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11).
Mahfud pun tidak mengetahui surat pencekalan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi yang diklaim atas rekomendasi pemerintah Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mempertanyakan kebenaran surat tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tampung Usulan Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD
"Saya ingin tahu itu surat benar apa, apa surat resmi atau berita koran atau apa kan gitu cuma diginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya kepada saya, saya ingin tahu," kata Mahfud.
Ia mengaku, selama menjabat sebagai Menko Polhukam, tidak pernah melihat surat pencekalan terhadap Rizieq.
"Jadi, sampai saat ini tidak ada. Saya sudah berkantor di sini tiga minggu," tuturnya.
Dalam tayangan di YouTube Front TV, Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. (OL-2)
Kasus Jumhur Hidayat, terkait kritik RUU Omnibuslaw, belum final di MA. Beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan lain sebagainya juga masih menggantung.
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Mereka bernyanyi sembari mengibarkan bendera merah putih dan Palestina.
Muhammad Rizieq Shihab berorasi di depan ribuan massa yang hadir dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (2/12) pagi.
Jokowi selaku tergugat juga kembali tak hadir. Majelis Hakim kembali mempermasalahkan alamat pemanggilan Jokowi yang berada di luar wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved