Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, pelarangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sejalan komitmen bahwa korupsi merupakan musuh bersama.
"Kami juga mendengar suara masyarakat. Semua lembaga negara kan sepakat bahwa korupsi itu musuh kita bersama," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma Peraturan KPU (PKPU) bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat, salah satunya bukan mantan narapidana korupsi.
Ia menjelaskan, KPU baru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah terkait PKPU Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.
"Rapat konsultasi itu kan konteksnya bukan setuju tidak setuju. Rapat konsultasi itu memang diperintahkan diamanatkan oleh UU bahwa rancangan PKPU itu harus dikonsultasikan dengan DPR, dalam hal ini Komisi II dan pemerintah," katanya.
Baca juga: KPU Perjuangkan Batasi Eks Koruptor
Namun, kata Wahyu, KPU juga punya pandangan-pandangan yang berdasarkan aturan hukum, salah satunya putusan rapat pleno KPU.
Soal larangan eks terpidana koruptor mencalonkan diri pada pilkada, kata dia, KPU mencoba mengambil peran yang memungkinkan masyarakat pemilih itu mendapatkan pilihan calon yang relatif lebih baik.
Penandaan calon eks koruptor pada surat suara juga mungkin saja dilakukan, tetapi KPU lebih melihat efektivitasnya jika langsung diatur dalam regulasi.
Wahyu membandingkannya dengan orang yang terbukti berjudi secara hukum saja dilarang untuk mencalonkan diri, sementara orang yang jelas korupsi justru diperbolehkan.
"Mohon maaf, sekali lagi saya tidak mengecilkan ya, orang yang berjudi, berzina itu saja tidak bisa, bagaimana dengan mantan napi korupsi yang daya rusaknya itu secara sosial lebih dahsyat?," katanya.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, FGD terkait PKPU itu masih akan dilanjutkan hingga pekan depan karena pertanyaannya masih sangat banyak.
"Masih akan dilanjutkan di hari Senin (11/11). Belum ada kesimpulan sama sekali. Tanya jawabnya kan masih banyak itu. Pemerintah juga belum menyampaikan sikap soal dua draft PKPU," katanya.(OL-4)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved