Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi III DPR RI Herman Hery mengungkapkan bahwa hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum meminta pendapat Komisi III mengenai siapa saja yang sebaiknya duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Kendati demikian, kata dia, pihaknya memang menyerahkan hal tersebut kepada Presiden.
Kalaupun Presiden kini tengah menerima masukan terkait siapa sosok yang akan dipilih di dalam Dewan Pengawas KPK, lanjut dia, itu juga merupakan kewenangan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Itu kewenangan Presiden, dan Komisi III mendukung langkah-langkah Presiden," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (2/11).
Komisi III, lanjut Herman, menyarankan agar Presiden sebaiknya meminta masukan dari para tokoh masyarakat yang betul-betul netral dan paham akan situasi penegakan hukum yang selalu mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Baca juga: KPK Dinilai Perlu Miliki Kewenangan SP3 dan Penyidik dari ASN
Saat ditanyakan apakah Komisi III yakin bahwa penunjukkan anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden akan tepat dan kredibel, Herman mengatakan bahwa Komisi III akan mendukung apapun keputusan Presiden nantinya.
"Tepat dan kredibel harus dibuktikan dengan hasil kerja, bukan karena nama seseorang. Oleh sebab itu, Komisi lll mendukung apapun keputusan Presiden sambil melihat hasil nyata dari keputusan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengutarakan bahwa pemilihan anggota di Dewan Pengawas KPK masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan terkait siapa saja yang akan duduk di dalamnya. Ia pun menyampaikan bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK tidak melalui panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percaya lah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ucapnya, Jumat (1/11). (OL-4)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved