Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi III DPR RI Herman Hery mengungkapkan bahwa hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum meminta pendapat Komisi III mengenai siapa saja yang sebaiknya duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Kendati demikian, kata dia, pihaknya memang menyerahkan hal tersebut kepada Presiden.
Kalaupun Presiden kini tengah menerima masukan terkait siapa sosok yang akan dipilih di dalam Dewan Pengawas KPK, lanjut dia, itu juga merupakan kewenangan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. "Itu kewenangan Presiden, dan Komisi III mendukung langkah-langkah Presiden," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (2/11).
Komisi III, lanjut Herman, menyarankan agar Presiden sebaiknya meminta masukan dari para tokoh masyarakat yang betul-betul netral dan paham akan situasi penegakan hukum yang selalu mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Baca juga: KPK Dinilai Perlu Miliki Kewenangan SP3 dan Penyidik dari ASN
Saat ditanyakan apakah Komisi III yakin bahwa penunjukkan anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih Presiden akan tepat dan kredibel, Herman mengatakan bahwa Komisi III akan mendukung apapun keputusan Presiden nantinya.
"Tepat dan kredibel harus dibuktikan dengan hasil kerja, bukan karena nama seseorang. Oleh sebab itu, Komisi lll mendukung apapun keputusan Presiden sambil melihat hasil nyata dari keputusan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengutarakan bahwa pemilihan anggota di Dewan Pengawas KPK masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan terkait siapa saja yang akan duduk di dalamnya. Ia pun menyampaikan bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK tidak melalui panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel. Tapi percaya lah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," ucapnya, Jumat (1/11). (OL-4)
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Masyarakat yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan melakukan penolakan pembahasan revisi undang-undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved