Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tito Minta Keberanian Pengawas Internal

Cahya Mulyana
26/10/2019 08:00
Tito Minta Keberanian Pengawas Internal
Menteri Dalan Negeri Jenderal (Pol). Tito Karnavian.(MI/RAMDANI)

APARAT Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh takut ataupun ragu dalam menyampaikan hasil pemeriksaan dan audit kepada kepala daerah. Jika APIP berfungsi baik, program pembangunan daerah bisa bergerak lebih cepat dan mengurangi risiko pidana terhadap aparat pemda dan kepala daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan itu melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin.

Mendagri mengingatkan hasil pemeriksaan audit (APIP) pun dapat diteruskan pada aparat penegak hukum. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, APIP harus melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja.

"Hasil-hasil pemeriksaan irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui kejaksaan atau kepolisian," kata Tito.

Umumnya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal. Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.

Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. APIP juga wajib menyampaikannya kepada pihak kejaksaan dan kepolisian dalam waktu lima hari kerja.

Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan ke kejaksaan dan kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.

Dengan latar belakang Tito sebagai mantan Kapolri yang memiliki jejaring langsung dengan aparat penegak hukum di seluruh daerah, ia menekankan pada pertanggungjawaban secara hukum. Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada aparatur Kemendagri dan aparatur pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, mempersulit perizinan, dan menghambat investasi.

"Oleh karena itu, kami imbau agar rekan-rekan aparatur pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahan dalam negeri ini untuk segera menyesuaikan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa menjadi budaya melayani masyarakat. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," tutup Tito. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya