Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
APARAT Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh takut ataupun ragu dalam menyampaikan hasil pemeriksaan dan audit kepada kepala daerah. Jika APIP berfungsi baik, program pembangunan daerah bisa bergerak lebih cepat dan mengurangi risiko pidana terhadap aparat pemda dan kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan itu melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin.
Mendagri mengingatkan hasil pemeriksaan audit (APIP) pun dapat diteruskan pada aparat penegak hukum. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, APIP harus melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja.
"Hasil-hasil pemeriksaan irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui kejaksaan atau kepolisian," kata Tito.
Umumnya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal. Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.
Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. APIP juga wajib menyampaikannya kepada pihak kejaksaan dan kepolisian dalam waktu lima hari kerja.
Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan ke kejaksaan dan kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.
Dengan latar belakang Tito sebagai mantan Kapolri yang memiliki jejaring langsung dengan aparat penegak hukum di seluruh daerah, ia menekankan pada pertanggungjawaban secara hukum. Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada aparatur Kemendagri dan aparatur pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, mempersulit perizinan, dan menghambat investasi.
"Oleh karena itu, kami imbau agar rekan-rekan aparatur pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahan dalam negeri ini untuk segera menyesuaikan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa menjadi budaya melayani masyarakat. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," tutup Tito. (Cah/P-2)
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Tito minta daerah segera menandatangani atau menyalurkan NPHD untuk kebutuhan pilkada.
Mendagri minta Pj maju pilkada untuk mengundurkan diri
Tito Karnavian meminta semua komponen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggenjot realisasi belanja tahun anggaran (TA) 2023.
Menurut dia, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan adalah soal macet, polusi, dan sampah.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembangunan di desa selalu menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi. Hal itu juga sejalan dengan upaya mencegah tingginya angka urbanisasi.
Pentingnya terobosan tersebut sangat diperlukan karena saat ini terjadi kenaikan harga musiman akibat tingginya permintaan barang dan jasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved