Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
APARAT Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak boleh takut ataupun ragu dalam menyampaikan hasil pemeriksaan dan audit kepada kepala daerah. Jika APIP berfungsi baik, program pembangunan daerah bisa bergerak lebih cepat dan mengurangi risiko pidana terhadap aparat pemda dan kepala daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan itu melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin.
Mendagri mengingatkan hasil pemeriksaan audit (APIP) pun dapat diteruskan pada aparat penegak hukum. Apabila ditemukan indikasi penyelewengan, APIP harus melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari kerja.
"Hasil-hasil pemeriksaan irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui irjen. Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui kejaksaan atau kepolisian," kata Tito.
Umumnya, hasil pemeriksaan APIP berupa tiga hal. Pertama, kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara. Terhadap kesalahan itu, dalam waktu paling lama 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi.
Kedua, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Terhadap kesalahan itu, paling lambat 10 hari kerja wajib dilakukan penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut. APIP juga wajib menyampaikannya kepada pihak kejaksaan dan kepolisian dalam waktu lima hari kerja.
Ketiga, tindak pidana yang bukan bersifat administratif. Terhadap kesalahan ini, wajib disampaikan ke kejaksaan dan kepolisian dalam waktu paling lama lima hari kerja.
Dengan latar belakang Tito sebagai mantan Kapolri yang memiliki jejaring langsung dengan aparat penegak hukum di seluruh daerah, ia menekankan pada pertanggungjawaban secara hukum. Sanksi tegas dipastikan akan diberikan kepada aparatur Kemendagri dan aparatur pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, mempersulit perizinan, dan menghambat investasi.
"Oleh karena itu, kami imbau agar rekan-rekan aparatur pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahan dalam negeri ini untuk segera menyesuaikan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa menjadi budaya melayani masyarakat. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan," tutup Tito. (Cah/P-2)
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
PEREBUTAN kursi orang nomor satu di Indonesia 2024 diprediksi bakal berlangsung ketat.
Elektabilitas kepala daerah akan meningkat dengan sendirinya apabila mereka mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengendalikan pandemi di daerahnya masing-masing.
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
WALI Kota Depok Idris Abdul Shomad ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran memakai masker yang dikhususkan bagi tenaga medis.
Penyelesaian persoalan itu ditunjukkan dengan penyerahan lahan hibah untuk pendirian tempat ibadah dari Pemkot Bogor kepada pihak GKI Pengadilan.
Menurut dia, permasalahan di DKI Jakarta yang akan diselesaikan adalah soal macet, polusi, dan sampah.
Dia membenarkan Tito Karnavian sempat hadir di salah satu rumah sakit rujukan penanganan pandemi virus korona itu.
Secara spesifik, Tito memberikan dua arahan kepada Angkie Yudistia dalam upaya membuat kebijakan yang mengakomodasi pemenuhan hak-hak disabilitas kepada pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved