Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sesmenpora Diminta KPK Klarifikasi Soal Dokumen Sitaan

Dhika Kusuma Winata
23/10/2019 20:13
Sesmenpora Diminta KPK Klarifikasi Soal Dokumen Sitaan
Sesmenpora Gatoft S Dewa broto usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (23/10)(MI/Susanto)

SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

Gatot mengatakan dalam pemeriksaan hanya dimintai klarifikasi mengenai dokumen yang disita komisi. Ia mengaku tidak ada materi pemeriksaan soal dugaan penerimaan suap oleh Imam.

"Hanya dalam konteks pemberkasan. Soal dokumen-dokumen yang disita oleh KPK ketika OTT. Tidak ada (materi mengenai pemberian suap)," kata Gatot usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10).

Gatot menerangkan dokumen-dokumen tersebut terkait dengan pemberian hibah KONI dari Kemenpora yang telah disita KPK.

Berkas-berkas tersebut, Gatot menambahkan, juga telah digunakan untuk proses persidangan yang telah menjerat pejabat Kemenpora lainnya yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Ketiganya telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : KPK Rekonsiliasi Aset Daerah dari Tujuh Kementerian

"Dokumen itu digunakan di persidangan lalu sudah dikembalikan kepada kami kemudian disita lagi oleh KPK untuk kelanjutan pemeriksaan terhadap Pak Imam Nahrawi," ucapnya..

Meski enggan merinci asal dokumen tersebut, Gatot menegaskan yang disita KPK tidak berasal dari ruang kerjanya.

"Dokumen-dokumen itu bukan dari meja saya. Dokumen disita pada saat OTT dan saat itu ada penggeledahan," ujarnya.

Selain Gatot, sejumlah saksi lain dari Kemenpora yang dipanggil komisi yaitu Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Oyong Yanuar Asmara, Plt Asisten Deputi IV Ahmad Arsani, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Akbar Mia, dan Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara.

Dari KONI, KPK juga memanggil Staf Bagian Perencanaan Twisyono, Kepala Bidang Hukum KONI Amir Karyatin, dan Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati. Dua orang saksi lain yakni seorang karyawan bank bernama Denim Purnawati dan pegawai PT Bank Negara Indonesia (BNI) Esra Juni Hartaty Siburian.

Baca juga : KPK Siap Hadapi Praperadilan Imam Nahrawi

Di sisi lain, Imam saat ini mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Imam mengerahkan 23 pengacara menghadapi sidang praperadilan.

Adapun KPK menetapkan Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya