Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA DPR RI Fraksi Partai NasDem Hillary Brigita Lasut mengatakan polemik yang terjadi perihal Racangan Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (RKUHP) merupakan masalah utama saat ini, mengingat dampak yang terjadi menimbulkan demonstrasi besar.
"Menurut saya kalau melihat dari dampak sosial yang terjadi akibat dari polemik RKUHP, kita tidak bisa menjadikan ini sebagai masalah nomor dua, kita harus bisa menjadikan ini sebagai prioritas," kata Hillary di Kantor Media Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (17/10).
Ia pun meminta Pemerintah bersama legislatif melakukan evaluasi kembali membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah, untuk mencari formula yang tepat digunakan oleh masyarakat.
"Kita juga tidak boleh lupa tujuan penegakan hukum pidana itu sendiri bahwa itu untuk mencegah kejahatan, melindungi masyarakat, dan menciptakan kesejahteraan di masyarakat," ujar Hillary.
Baca juga : Polri: RKUHP Dibutuhkan Untuk Melakukan Trobosan Hukum
"Saya melihat RKUHP kemarin masih kurang, (di) website DPR nggak ada, di aplikasi DPR nggak ada, sehingga masyarakat bertumpu pada berita di media sosial yang tidak akuntabel dan menciptakan situasi yang tidak kondusif. Ini sangat urgent untuk dibahas," imbuhnya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti cara sosialisasi RKUHP yang menurutnya perlu dilakukan hingga mancanegara guna mensosialisasikan pada turis mancanegara untuk tetap datang mengunjungi atau berlibur di Indonesia.
"Jadi, kedepannya kalau ada UU yang dibuat sosialisasinya sampai ke luar negeri, karena Kemenpar menargetkan 1,2 juta turis Australia yang berlibur di Indonesia, tetapi karena ada RKUHP ini turis kembali berpikir ulang, tersebar di media sosial dan berdampak pada ekonomi," tandasnya.
"Orang luar juga sulit berinvestasi sehingga kita harus kembali pada tujuan awal mensejahterakan masyarakat karena kita sangat memerlukan itu. Lanjut, apakah RKUHP ini akan berdampak pada menunjang sejahtera masyarakat," tambahnya. (OL-7)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved