Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMUTASIAN Kapolda Sulawesi Tenggara dan pemeriksaan enam anggota Polres Kendari pascameninggalnya dua mahasiswa, La Randi dan Yusuf Kardawi saat aksi unjuk rasa dinilai belum cukup. Hal itu disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani.
"Kalau selama ini sudah ada tindakan-tindakan Kapolri mencopot Kapolda, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap enam orang [anggota polisi] menurut kami itu belum cukup, karena itu hanya hal-hal yang berkaitan dengan etik dan prosedur," ujar Yati di Kantor KontraS, Senin (14/10).
Oleh sebab itu, KontraS meminta kepolisian untuk mengusut kasus tersebut melalui ranah pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan, KontraS menduga bahwa terjadi tindakan di luar prosedur yang dilakukan aparat kepolisian sehingga mengakibatkan meninggalnya dua mahasiswa.
Lebih lanjut, Yati menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, yang berbunyi, "Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah: a. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, d. membawa senjata tajam dan peluru tajam, dan h. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan."
Baca juga : Yusuf Kardawi Diduga Ditembak Lebih Dulu Baru Dipukuli
Sementara itu, Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS Raden Arif Nur Fikri menyayangkan pihak kepolisian yang hanya terfokus pada penindakan anggotanya yang membawa senjata api,
"Tapi tidak fokus pada siapa yang melakukan penembakan terhadap Almarhum Yusuf dan La Randi."
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tenggara AKBP Harry Golden Hart menolak menyebut keenam anggota polisi Polres Kendari sebagai terduga penembak.
"Mereka [statusnya] adalah terperiksa karena pelanggaran disiplin karena tidak mematuhi perintah pimpinan dan melanggar SOP pengamanan unjuk rasa," ucapnya saat dihubungi Media Indonesia.
Menurut Harry, pihak Bareskrim Polri masih melakukan proses penyidikan guna mengungkap kematian dua mahasiswa itu.
"Saat ini sudah memeriksa beberpa saksi sebanyak 21 orang. Kemudian dilakukan rangkaian uji balistik untuk mendapatkan pembuktian materil secara ilmiah atau scientific investigation," pungkasnya. (OL-7)
Selain perpustakaan, UBM menghadirkan The UBM Immersive Design Lab sebagai ruang eksplorasi berbasis teknologi bagi mahasiswa Program Studi Desain Interaktif.
Pengalaman ini memberikan perspektif baru bagi mahasiswa mengenai budaya kerja profesional dan pentingnya integrasi tim legal dalam kesuksesan berbagai sektor bisnis.
UI menyerahkan beasiswa 1,4 miliar rupiah bagi 159 mahasiswa. Dana ini bersumber dari pengelolaan Dana Abado yang didukung oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC)
Selain memberikan bantuan secara finansial, Daesang juga berkomitmen dalam peningkatan kapasitas mahasiswa agar siap menghadapi dunia professional.
Rektor UNJ, Prof. Komarudin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Mappi kepada UNJ dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Papua Selatan.
Mahasiswa tetap bisa memenuhi kebutuhan gizi meski dengan anggaran terbatas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved