Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Koreksi Berita: Yudi Latif Sebut Perppu KPK belum Urgen

Putra Ananda
11/10/2019 11:10
Koreksi Berita: Yudi Latif Sebut Perppu KPK belum Urgen
Yudi Latif (kanan)(MI/ Adam Dwi)

Ada kesalahan Redaksi dalam berita ini. Yudi Latif tidak pernah diwawancara dan menyebutkan seperti apa yang dikutip dalam berita tersebut. Demikian koreksi Redaksi mediaindonesia.com.

Redaksi mohon maaf kepada Yudi Latif dan pembaca.

MANTAN Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudi Latif menilai, revisi UU KPK merupakan upaya evaluasi terhadap kinerja lembaga antirasywah. Selama ini KPK lebih menonjol pada aspek penindakan, sedangkan sisi pencegahan nyaris tidak berjalan.

"Ternyata dengan penindakan itu tidak memiliki efek jera. Kita bisa bisa simpulkan pemberantasan korupsi tidak hanya KPK saja," ucap Yudi di Gedung DPP Partai NasDem, Kamis (10/10).

Selain itu, Yudi melanjutkan pemberantasan korupsi tidak hanya nilai rupiah saja, tetapi juga ada tata kelola pemerintahan dan demokrasi di dalamnya. Tidak melulu, setiap tersangka yang sudah ditangkap kemudian hanya dieksekusi.

"Harus ada konsen yang lebih makro dengan desain otonomi, desain tata ulang dan turut dalam menyederhanakan tata kelola pemilu," sarannya.

Dia menegaskan, Perppu UU KPK jelas tidak ada urgensinya, karena korupsi tidak selamanya dimaknai dengan kebejatan moral. Tetapi ada tali-temali desain tata kelola demokrasi Indonesia. Salah satunya dengan desain hasil riset, bukan hanya mengadopsi dari negara lain.

"Mungkin tata kelola Hongkong efektif buat Hongkong, belum tentu efektif diterapkan di Indonesia," ujarnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya