Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Rizal Djalil, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR

Dhika Kusuma Winata
10/10/2019 20:45
Kasus Rizal Djalil, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR
Mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera Sri Hartoyo(Dok. PU-Pera)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR yang menjerat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil.

Komisi antirasuah menelisik hubungan antara Rizal dan mantan eselon I Kementerian PUPR itu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi Sri Hartoyo terkait jabatannya sebagai dirjen dan pertemuan-pertemuannya dengan tersangka RD (Rizal Djalil)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10).

Sri yang menjabat sebagai dirjen kurun waktu 2016-2018 itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Adapun kasus proyek SPAM yang disidik KPK itu pada tahun anggaran 2017-2018.

Penyidik juga memeriksa saksi lain dalam kasus itu, yakni PNS Kementerian PUPR Wiwik Dwi Mulyani. Ia diperiksa selaku pejabat penandatangan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Satker Pengembangan SPAM Strategis.

Baca juga : Rizal Djalil Bantah Atur Proyek SPAM Kementerian PU-Pera

"Penyidik juga mendalami keterangan saksi Wiwik Dwi terkait amplop bertuliskan 'Minarta' yang terdapat padanya," imbuh Febri.

Dalam kasus itu, Rizal diduga turut memuluskan agar PT Minarta Dutahutama mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM Kementerian PUPR yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Rizal diduga menerima suap dari Leonardo selaku komisaris perusahaan tersebut senilai 100 ribu dolar Singapura.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Rizal membantah praktek rasuah yang disangkakan kepadanya. Adapun KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki dan meningkatkan status penanganan perkara yang menjerat anggota BPK itu.

Selain diduga menerima miliaran rupiah dalam bentuk dolar singapura, KPK juga menduga Rizal terlibat pengaturan laporan pemeriksaan keuangan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR kurun waktu 2014-2016.

KPK menduga, awalnya BPK mendapati temuan pemeriksaan sebesar Rp18 miliar yang kemudian berkurang menjadi Rp4,2 miliar. Sebelum perubahan itu, diduga ada permintaan uang terkait pemeriksaan BPK tersebut yakni sejumlah Rp2,3 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya