Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pidato Pejabat Negara Harus Berbahasa Indonesia

Nur Aivanni
09/10/2019 16:36
Pidato Pejabat Negara Harus Berbahasa Indonesia
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama PM Singapura Lee Hsien Loong, memberikan keterangan pers di Singapura, Selasa (8/10/2019).(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Perpres tersebut, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (9/10).

Perpres tersebut menegaskan penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Tak hanya itu, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.

Pidato resmi yang dimaksud, menurut Perpres tersebut, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional atau negara penerima.

"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," bunyi Pasal 18 yang tertuang dalam Perpres.

Jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam bahasa Indonesia.

Perpres tersebut juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.

Bahasa tertentu yang dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Tiongkok, Rusia, Spanyol, dan Arab serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (X-15)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik