Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Perpres tersebut, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (9/10).
Perpres tersebut menegaskan penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Tak hanya itu, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Pidato resmi yang dimaksud, menurut Perpres tersebut, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional atau negara penerima.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," bunyi Pasal 18 yang tertuang dalam Perpres.
Jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam bahasa Indonesia.
Perpres tersebut juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.
Bahasa tertentu yang dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Tiongkok, Rusia, Spanyol, dan Arab serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (X-15)
Kenaikan anggaran fungsi pendidikan menunjukkan ada perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui anggaran.
Kurs rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat (16/8) ditutup menguat dipengaruhi sentimen positif pasar terhadap Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi terkait RAPBN 2025.
Nama Thomas Lembong atau Tom Lembong menjadi perbincangan hangat setelah disebut oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam debat keempat Pilpres 2024
MEGAWATI Soekarnoputri menceritakan pengalamannya saat menjadi delegasi termuda dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) I di Beograd.
Pengamat menilai pidato Persiden Joko Widodo di sidang tahunan MPR tidak memaparkan hal-hal substansif.
APBN 2024 menjadi anggaran terakhir yang akan dijalankan pemerintahan saat ini, sebelum nantinya terjadi peralihan kepemimpinan nasional pada bulan Oktober 2024 nanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved