Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Perpres tersebut, penggunaan bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," bunyi Pasal 5 Perpres ini sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (9/10).
Perpres tersebut menegaskan penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Tak hanya itu, penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Pidato resmi yang dimaksud, menurut Perpres tersebut, disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional atau negara penerima.
"Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah," bunyi Pasal 18 yang tertuang dalam Perpres.
Jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, menurut Perpres ini, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam bahasa Indonesia.
Perpres tersebut juga menyebutkan, dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional.
Bahasa tertentu yang dimaksud meliputi bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Tiongkok, Rusia, Spanyol, dan Arab serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.
Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (X-15)
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah berjalan baik.
Ketua Umum Laskar Trisakti 08 Fernando Rorimpandey mengapresiasi kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto selama bertugas hampir 10 bulan.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga negara atas dedikasi mereka dalam mengawal ideologi, menjaga demokrasi, dan mendukung jalannya pemerintahan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto menindak tambang ilegal yang merugikan negara dan rakyat.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang melindungi tambang ilegal, termasuk jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved