Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas penolakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) atas Perppu revisi UU KPK Diapresiasi.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan JK merupakan sosok paling senior di politik Indonesia.
"Pak JK tidak hanya membuat sejarah, sebagai satu-satunya wapres yang pernah menjabat dua kali dengan dua presiden berbeda. Beliau sosok negarawan, kenyang asam garam politik dan dikenal sebagai sosok pengambil keputusan yang cepat dan tepat,” kata Hasto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/10).
Dengan dasar pengalaman JK berpolitik, PDIP memaklumi penolakan lahirnya Perppu untuk RUU KPK.
"Atas dasar pengalaman Pak JK yang luas tersebut, maka PDI Perjuangan sangat memahami mengapa Pak JK berulang kali menyatakan menolak Perppu Revisi UU KPK," ujar Hasto.
Baca juga: OTT akan Berkurang jika Jokowi tak Terbitkan Perppu KPK
Sebab, mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi sehingga jalan tersebut adalah terbaik. JK pun memahami konstruksi hukum tersebut.
"Pak JK juga sangat memahami konstruksi hukum nasional, KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, dengan sifatnya yang independen, sehingga proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi pihak manapun” jelasnya.
Selain itu, Hasto mengatakan para pihak yang mendorong lahirnya Perppu, hendaknya memahami konsolidasi ideologi, politik, dan hukum memang wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua ini.
“Revisi UU KPK telah dilakukan dengan keputusan bulat oleh DPR bersama Pemerintah. Hal tersebut juga menunjukkan efektivitas dukungan 60,7% kekuatan parpol pengusung Pak Jokowi di parlemen," tuturnya.
"Atas dasar hal tersebut, Perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memperlemah basis utama pendukung beliau sendiri yang berasal dari rakyat melalui Pemilu,” imbuhnya.
PDIP bersama koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin, lanjut Hasto, akan terus membangun komunikasi politik dan memperkuat stabilitas politik, hukum, dan ekonomi.
"Terima kasih Pak JK atas keputusan yang tegas, tepat dan mengakar pada tradisi tata pemerintahan yang baik dan konstitusional".(OL-5)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved