Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PPP : Tidak ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK

Akmal Fauzi
08/10/2019 18:16
PPP : Tidak ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Ade Irfan Pulungan(MI/Susanto)

WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Ade Irfan Pulungan menyebut tidak ada kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Menurut dia, gelombang demonstrasi selama ini hanya bagian dari sikap salah satu elemen masyarakat terhadap Revisi UU KPK. Namun hal itu belum bisa menjadi alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menganulir Revisi UU tersebut.

“Sementara aspek yuridisnya tidsk terpenuhi (untuk menerbitkan Perppu), tidak ada kekosongan hukum, KPK masih berjalan,” kata Irfan di acara diskusi di Tebet, Jakarta, Selasa (8/10).

Baca juga : PDIP: Perppu KPK Bisa Jadi Bentuk Diktator Terhadap Konstitusi

Saat ditanya sikap resmi PPP, Irfan menyebut, partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Jokowi.

Namun, ia menggarisbawahi Undang-undang KPK bukanlah sesuatu yang tidak boleh direvisi. Menurutnya dinamika yang terjadi selama ini belum seluruhnya terakomodir dalam UU KPK yang lama.

Karena itu, kata dia, beleid ini sudah semestinya direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman dan menjaga hak asasi manusia (HAM).

“Niat seluruh Anggota DPR dalam mengubah UU KPK adalah untuk memperbaiki kinerja KPK itu sendiri,” ujarnya. (Mal)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya