Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Ade Irfan Pulungan menyebut tidak ada kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut dia, gelombang demonstrasi selama ini hanya bagian dari sikap salah satu elemen masyarakat terhadap Revisi UU KPK. Namun hal itu belum bisa menjadi alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menganulir Revisi UU tersebut.
“Sementara aspek yuridisnya tidsk terpenuhi (untuk menerbitkan Perppu), tidak ada kekosongan hukum, KPK masih berjalan,” kata Irfan di acara diskusi di Tebet, Jakarta, Selasa (8/10).
Baca juga : PDIP: Perppu KPK Bisa Jadi Bentuk Diktator Terhadap Konstitusi
Saat ditanya sikap resmi PPP, Irfan menyebut, partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Jokowi.
Namun, ia menggarisbawahi Undang-undang KPK bukanlah sesuatu yang tidak boleh direvisi. Menurutnya dinamika yang terjadi selama ini belum seluruhnya terakomodir dalam UU KPK yang lama.
Karena itu, kata dia, beleid ini sudah semestinya direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman dan menjaga hak asasi manusia (HAM).
“Niat seluruh Anggota DPR dalam mengubah UU KPK adalah untuk memperbaiki kinerja KPK itu sendiri,” ujarnya. (Mal)
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved