Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penyidik Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat TA 2017.
Kedua tersangka ialah Direktur Utama PT PIM berinisial R alias RS dan IK selaku PNS yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek kegiatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka diputuskan setelah jaksa menemukan dua alat bukti, termasuk informasi para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili menggunakan anggaran sebesar Rp5,25 miliar dengan kontraktor pemenang yaitu PT PIM. Nilai kontrak yang dimenangkanya sebesar Rp3,99 miliar yang wajib diselesaikan selama 45 hari kerja," ujar Mukri, Selasa (8/10).
Baca juga: Bos BUMN Terjerat Korupsi, Sri Mulyani: Kenapa tidak Terdeteksi?
PT PIM, terang Mukri, telah menunaikan semua tugas tersebut dan kemudian menerima pembayaran 100% atas persetujuan dari PPK. Namun dalam realitasnya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaan.
Ketidaksesuaian pekerjaan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,34 miliar itu seperti kerusakan di beberapa titik, mutu beton buruk, dan kekurangan volume pasangan batu.
Walhasil, jaksa penyidik langsung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved