Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA penyidik Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat TA 2017.
Kedua tersangka ialah Direktur Utama PT PIM berinisial R alias RS dan IK selaku PNS yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek kegiatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka diputuskan setelah jaksa menemukan dua alat bukti, termasuk informasi para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili menggunakan anggaran sebesar Rp5,25 miliar dengan kontraktor pemenang yaitu PT PIM. Nilai kontrak yang dimenangkanya sebesar Rp3,99 miliar yang wajib diselesaikan selama 45 hari kerja," ujar Mukri, Selasa (8/10).
Baca juga: Bos BUMN Terjerat Korupsi, Sri Mulyani: Kenapa tidak Terdeteksi?
PT PIM, terang Mukri, telah menunaikan semua tugas tersebut dan kemudian menerima pembayaran 100% atas persetujuan dari PPK. Namun dalam realitasnya ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaan.
Ketidaksesuaian pekerjaan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,34 miliar itu seperti kerusakan di beberapa titik, mutu beton buruk, dan kekurangan volume pasangan batu.
Walhasil, jaksa penyidik langsung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved