Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, menegaskan pihaknya masih menunggu putusan resmi kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung sebesar Rp1,83 triliun.
"Apakah berkas perkaranya akan dieksaminasi atau tidak, kita tetap menunggu putusan resmi kasasi dari Mahkamah Agung," ujar Mukri kepada Media Indonesia, Selasa (8/10).
Mukri mengaku hingga saat ini JPU dari Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani perkara belum menerima putusan kasasi tersebut. Prinsipnya, Korps Adhyaksa tetap perlu melihat secara cermat apa saja pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan kasasi itu.
Ia menambahkan, eksaminasi merupakan hak Jaksa Agung. Namun dalam prosesnya, pendelegasian untuk melakukan eksaminasi berada pada direktur yang menangani perkara.
Terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini kejahatan korupsi pembobolan Bank Mandiri telah terbukti. Ia menilai banyak hal penyimpangan dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,83 triliun.
Bukti terjadinya korupsi itu, imbuhnya, terlihat dari sisi pengajuan kredit, tambahan kredit yang didasarkan jaminan fiktif, nominal yang spektakuler, serta tidak jelas peruntukannya atau tidak sesuai dengan apa yang diajukan.
"Kalau memang (kasasi) ditolak, saya juga kaget. Keyakinan kami, JPU, itu perkara voltooid (terjadi tindak pidana). Kita juga belum menerima secara formal putusan kasasi itu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan tim JPU Kajari Bandung. Dengan demikian, 7 terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) tetap divonis bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung pada Januari 2019.
Seluruh terdakwa itu ialah Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy, Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung Surya Beruna, Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung Teguh Kartika Wibowo, Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung Frans Eduard Zandstra, Head Officer PT TAB Juventius, Komite Pemutus Tingkat Pertama Bank Mandiri Totok Suharto dan Wholesale Credit Risk Head-WCK Bandung Poerwitono Poedji Wahjono.
Kasus tersebut bermula pada 15 Juni 2015. Kala itu Rony Tedy mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung I.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembobolan Bank Mandiri
Rinciannya, perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja senilai Rp880 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC Rp50 miliar serta fasilitas kredit investasi untuk 72 bulan Rp250 miliar.
Namun, dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar. Aset yang dilaporkan itu justru dibesarkan dari aset sebenarnya.
Walhasil, berdasarkan nota analisis pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan, sehingga dapat dengan mudah memperoleh perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit Rp1,17 triliun.
Debitur PT TAB, menurut tim jaksa, juga telah menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dikarang dalam perjanjian kredit. Uang itu sejatinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK).(OL-5)
PT Bank Mandiri telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada sekitar 2,89 juta pekerja di seluruh Indonesia sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.
Bank Mandiri dan Ceria Corp memperkuat sinergi hilirisasi lewat ekspor perdana Low-Carbon Ferronickel (FeNi) dari smelter Merah Putih di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship untuk edisi 2025 akan segera bergulir. Turnamen golf junior internasional itu akan digelar pada 10-12 Juni 2025
Terkait dengan aktivitas bisnis, termasuk penyaluran kredit, Bank Mandiri tetap memandang prospek pertumbuhan dengan optimisme.
Transfer Mandiri ke DANA? Mudah & Cepat! Panduan lengkap cara transfer, biaya, & limit. Langsung cair, klik di sini!
Implementasi digitalisasi ini diharapkan mampu memperluas akseptasi pembayaran digital salah satunya lewat penggunaan QRIS Livin’ Merchant untuk seluruh kantin ITB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved