Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sidang Setnov Ditunda

M Iqbal Al Machmudi
08/10/2019 12:42
Sidang Setnov Ditunda
Setya Novanto(ANTARA/Reno Esnir)

SIDANG lanjutan kasus KTP-E yang menjerat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ditunda. Alasan, karena ketua majelis hakim Sunarso tidak hadir.

"Betul sidang hari ini ditunda, karena orangtua Ketua Majelis hakim Sunarso meninggal dunia. Sehingga sidang untuk hari ini ditunda dulu," kata Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Selasa (8/10).

Sidang sejatinya dilakukan pada hari ini, Selasa (8/10). Namun, karena ditunda akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

"Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/10) nanti, untuk hari ini sebetulnya agendanya mendengar keterangan ahli dari termohon KPK" ujar Maqdir.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Bupati Bogor

Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-E.

Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik