Soal Perppu KPK, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan dengan Matang

Putra Ananda
07/10/2019 15:45
Soal Perppu KPK, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan dengan Matang
Respons Publik soal Perppu KPK yang mayoritas menyatakan setuju dalam survei LSI(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

WAKIL Ketua DPR Aziz Syamsudin menjelaskan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Jokowi. Namun, Aziz mengingatkan agar hubungan antara presiden selaku eksekutif dengan DPR selaku yudikatif harus tetap terjada.

Aziz melanjutkan, DPR berharap pemerintah melakukan pertimbangan matang dalam terbitkan Perppu KPK. Persyaratan Perppu telah diatur dalam UU yang baru dapat diterbitkan dalam keadaan yang mendesak. Perppu dibutuhkan dalam situasi genting.

"Kemudian jika terjadi kekosongan hukum. Dalam kondisi saat ini kan tidak terjadi kekosongan hukum dan kegentingan," ujarnya.

Sementara itu, terkait banyaknya kesalahan pengetikan dalam revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam pembuatan UU.

"Ya biasalah, kalau salah ketik itu biasa. Tapi kan maksudnya jelas," kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas.

Baca juga : Plt Menkumham : Belum Ada Arahan Soal Perppu KPK

Sebagaimana diketahui, salah ketik di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

"Tapi itu seingat saya yang benar 50. Jadi tinggal diperbaiki saja," ujar Supratman.

Supratman menyatakan saltik itu bukan karena pembahasan RUU KPK mengejar waktu sehingga tidak akurat dalam penulisannya.

"Nggak ada kaitannya dengan ketergesa-gesaan," kata Supratman. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya