Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR Aziz Syamsudin menjelaskan DPR menyerahkan sepenuhnya keputusan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Jokowi. Namun, Aziz mengingatkan agar hubungan antara presiden selaku eksekutif dengan DPR selaku yudikatif harus tetap terjada.
Aziz melanjutkan, DPR berharap pemerintah melakukan pertimbangan matang dalam terbitkan Perppu KPK. Persyaratan Perppu telah diatur dalam UU yang baru dapat diterbitkan dalam keadaan yang mendesak. Perppu dibutuhkan dalam situasi genting.
"Kemudian jika terjadi kekosongan hukum. Dalam kondisi saat ini kan tidak terjadi kekosongan hukum dan kegentingan," ujarnya.
Sementara itu, terkait banyaknya kesalahan pengetikan dalam revisi UU KPK, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyebut hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam pembuatan UU.
"Ya biasalah, kalau salah ketik itu biasa. Tapi kan maksudnya jelas," kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas.
Baca juga : Plt Menkumham : Belum Ada Arahan Soal Perppu KPK
Sebagaimana diketahui, salah ketik di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.
Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.
"Tapi itu seingat saya yang benar 50. Jadi tinggal diperbaiki saja," ujar Supratman.
Supratman menyatakan saltik itu bukan karena pembahasan RUU KPK mengejar waktu sehingga tidak akurat dalam penulisannya.
"Nggak ada kaitannya dengan ketergesa-gesaan," kata Supratman. (OL-7)
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Pakar menegaskan pentingnya pemerintah mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke desain awal sebelum revisi 2019.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved