Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Demokrat: Perppu Harus Jadi Solusi

Cahya Mulyana
05/10/2019 14:05
Demokrat: Perppu Harus Jadi Solusi
Ilustrasi(Antara)

WAKIL Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Didi Irawadi menyarankan kepada Presiden Jokowi supaya mendengarkan semua pihak dalam menyikapi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Termasuk membuka ruang untuk menerima masukan dalam perbaikan kewenangan lembaga antirasuah dan memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai solusi.

"Ada jalan untuk menunda ini (revisi UU KPK dan dikembalikan ke UU yang lama lewat Perppu), berikan satu sampai dua tahun dan tidak ada yang dirugikan termasuk KPK. Karena perbaikan itu yang diajak KPK, kemudian civil society dari kampus-kampus atau para ahli yang punya integritas, misalnya mantan pimpinan KPK Pak Busyro Muqoddas saya kira perlu dipanggil juga," ungkap Didi pada diskusi bertajuk Perppu Apa Perlu? di Jakarta, Sabtu (5/10).

Pada kesempatan itu juga hadir narasumber lain yaitu Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Ade Irfan Pulungan, Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI) Asfinawati dan Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Menurut dia, dua tahun merupakan waktu yang cukup untuk proses pembahasan Revisi UU KPK. Namun harus dipastikan pandangan-pandangan dari masyarakat umum, pakar hukum, juga pandangan dari pimpinan dan mantan KPK terakomodir dengan baik.

"Tentu harus bicara dengan semua pihak. Cari jalan yang terbaik. Dalam hal ini kita ingin mencapai hal terbaik, seyogyanya tanpa ada kehilangan muka," katanya.

baca juga: Soal Undang-Undang KPK, Gerindra Tolak Dewan Pengawas

Mengenai sikap Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa pihaknya menolak adanya Dewan Pengawas KPK dalam undang-undang barunya. Maka Demokrat mendukung lahirnya Perppu namun untuk menunda atau menangguhkan hasil revisi UU KPK.

"Perppu penangguhan dulu. Ini kan tidak merugikan KPK juga, tidak merugikan Presiden, tidak merugikan DPR. Penangguhan ini tentu poinnya ada beberapa pasal. Kan tidak semua pasal yang direvisi. Ada beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik," pungkasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya