Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara besar harus memiliki haluan pembangunan yang terencana dan berkesinambungan. Maka itu, penting untuk memasukkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amandemen terbatas UUD 1945.
"Seluruh pembangunan politik, hukum, pertahanan, ekonomi, sosial, budaya, pangan, itu dirumuskan dalam suatu haluan negara, seperti GBHN, untuk diterapkan dalam jangka panjang. Jadi bangsa ini punya haluan jangka panjang yang terencana dan berkesinambungan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (4/10).
Meskipun saat ini sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional, Masinton menyampaikan itu akan sangat tergantung dengan visi-misi Presiden terpilih. Padahal, menurut dia, sebagai sebuah bangsa harus mempunyai haluan negara. "Seluruh derap laju pembangunan, jangka pendek, menengah, panjang menuju arah tujuan kita berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Jika GBHN dihidupkan nantinya, kata Masinton, Presiden tidak akan bertanggung jawab kepada MPR. Pasalnya, Presiden dipilih langsung oleh rakyat. "Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Mandatnya bukan dari MPR," ucapnya.
Adapun saat dimintai konfirmasi apakah benar ada deal antara PDIP dengan Gerindra terkait amandemen UUD 1945, Masinton hanya mengatakan bahwa dalam urusan kebangsaan dan kenegaraan, semua pihak memiliki pandangan yang sama. "Jadi semua komponen partai politik bersepakat untuk mendesain bangsa ini memiliki arah pembangunan. Semua bersepakat, semua punya kesadaran yang sama dalam memajukan bangsa ini," tandasnya. (OL-8)
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved