Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA MPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara besar harus memiliki haluan pembangunan yang terencana dan berkesinambungan. Maka itu, penting untuk memasukkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amandemen terbatas UUD 1945.
"Seluruh pembangunan politik, hukum, pertahanan, ekonomi, sosial, budaya, pangan, itu dirumuskan dalam suatu haluan negara, seperti GBHN, untuk diterapkan dalam jangka panjang. Jadi bangsa ini punya haluan jangka panjang yang terencana dan berkesinambungan," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (4/10).
Meskipun saat ini sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional, Masinton menyampaikan itu akan sangat tergantung dengan visi-misi Presiden terpilih. Padahal, menurut dia, sebagai sebuah bangsa harus mempunyai haluan negara. "Seluruh derap laju pembangunan, jangka pendek, menengah, panjang menuju arah tujuan kita berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Jika GBHN dihidupkan nantinya, kata Masinton, Presiden tidak akan bertanggung jawab kepada MPR. Pasalnya, Presiden dipilih langsung oleh rakyat. "Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Mandatnya bukan dari MPR," ucapnya.
Adapun saat dimintai konfirmasi apakah benar ada deal antara PDIP dengan Gerindra terkait amandemen UUD 1945, Masinton hanya mengatakan bahwa dalam urusan kebangsaan dan kenegaraan, semua pihak memiliki pandangan yang sama. "Jadi semua komponen partai politik bersepakat untuk mendesain bangsa ini memiliki arah pembangunan. Semua bersepakat, semua punya kesadaran yang sama dalam memajukan bangsa ini," tandasnya. (OL-8)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved