Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lima Karyawan PTDI Curi Onderdil Senilai Rp5,3 Miliar

Media Indonesia
04/10/2019 10:20
Lima Karyawan PTDI Curi Onderdil Senilai Rp5,3 Miliar
esawat CN235 ditampilkan di depan hangar PT Dirgantara Indonesia (PTDI)(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

LIMA karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menjadi terdakwa di pengadilan karena diduga menggelapkan penjualan onderdil pesawat terbang hingga merugikan perusahaan sebesar Rp5,3 miliar lebih.

Kelima terdakwa itu ialah Agus Zaenudin selaku staf gudang, Indra Nanda Lesmana staf gudang, Mochamad Randenaswara staf umum, Dian Hardiansyah selaku supervisor quality inspection, dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PT DI. Mereka diduga secara bersama-sama menggelapkan 18 buah onderdil pesawat PTDI.

"Terdakwa (Agus) kemudian mengambil spare part pesawat yang dipesan dan dimasukkan ke tas punggung. Kemudian tas itu dibawa terdakwa ke hangar tempat Randenaswara bekerja, kemudian tas punggung terdakwa ditukarkan dengan tas milik Randenaswara," kata jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Lucky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

Jaksa menduga Agus melakukan aksi itu berulang kali dengan mengajak rekannya Indra. Dalam aksinya, Agus meminta Indra mengambil empat buah konektor onderdil pesawat untuk diberikan kepada Randenaswara secara ilegal.

"Terdakwa Agus menawarkan upah sebesar Rp500 ribu untuk satu buah konektor. Saudara Indra menyanggupi dan mengambil empat buah konektor dari gudang tanpa melalui mekanisme pengeluaran barang yang berlaku," tutur Jaksa.

Agus dan Indra menggasak sebanyak 18 buah onderdil dari gudang yang diberikan kepada Randenaswara. Onderdil tersebut dijual Randenaswara kepada pihak luar dengan total nilai keseluruhan Rp429.500.000.

"Uang dari hasil penggelapan tersebut kemudian dibagikan oleh Randenaswara kepada Agus sebesar Rp358 juta, sedangkan Randenaswara mendapat sisanya yang berjumlah Rp71 juta."

Dalam perkara ini, jaksa menduga selain kepada Randenaswara, Agus juga melakukan aksinya setelah diminta oleh terdakwa lainnya, Dian Hardiansyah.

Agus kembali mendapat Rp45 juta setelah menyerahkan satu buah onderdil inverter pesawat CN-235 atas permintaan Dian.

Dian mendapat Rp50 juta setelah memberikan onderdil CN-235 itu kepada Wawan Kriswana. "Saudara Wawan kemudian menjual spare part itu kepada Benny Sobarna (pihak luar) dengan harga Rp80 juta yang dibayar secara bertahap," kata Jaksa.

Dengan demikian, lanjut Jaksa, PTDI mengalami kerugian senilai sekitar US$374 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar dari 19 total onderdil yang digelapkan oleh lima terdakwa itu. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya