Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap pasif soal tarik-ulur wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK yang ramai diperdebatkan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan komisi antirasuah tetap fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Fokus kami melaksanakan tugas. Mengenai perdebatan penerbitan Perppu kami menyerahkan ke Presiden. Kami menunggu putusan finalnya saja," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/10) malam.
Seperti diberitakan, pegiat antikorupsi terus mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkan revisi UU KPK yang disahkan DPR. Di sisi lain, DPR memberi sinyal penolakan Perppu dan mempersilakan publik menggunakan jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk menggugat.
Baca juga: Posisi Tawar Jokowi Tinggi untuk Terbitkan Perppu KPK
Febri menegaskan KPK tidak ikut campur dalam perdebatan tarik-ulur Perppu tersebut. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan polemik itu.
Ia mengatakan saat ini ada yang jauh lebih penting yang dapat dilakukan KPK yaitu memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi seperti penindakan dan pencegahan terus berjalan.
"Jika Presiden ingin menyelamatkan pemberantasan korupsi dan memutuskan ingin menerbitkan Perppu atau tidak, atau melalui sarana-sarana yang lain, KPK tidak dalam posisi untuk menanggapi. Jika Presiden akan mempertimbangkan untuk menerbitkan, silakan saja," ujarnya.(OL-4)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved