Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai saluran konsituasional guna menguji UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, akan terjadi tumpang tindih hukum jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu ketika proses di MK tengah berjalan.
"Mengenai pengujian UU KPk memang yang paling konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK. Oleh karenanya jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat)," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (2/10).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana itu, penerbitan perppu merupakan hak prerogatif subyektif Presiden. Namun, Indriyanto menilai penerbitan perppu tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK No.138/PUU-VII/2009.
Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK itu pun menyarankan semua pihak untuk cerdas dalam menyikapi persoalan dan menjunjung tinggi konstitusi. "Oleh karenanya untuk menghindari adanya pertentangan antara penerbitan Perppu dengan Putusan MK, pilihan utama yang memiliki legitimasi konstitusional adalah menunggu putusan MK atas permohonan uji materiil revisi UU KPK yang sedang berproses di MK," pungkasnya. (OL-8)
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved