Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PAKAR hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai saluran konsituasional guna menguji UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, akan terjadi tumpang tindih hukum jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu ketika proses di MK tengah berjalan.
"Mengenai pengujian UU KPk memang yang paling konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK. Oleh karenanya jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat)," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (2/10).
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana itu, penerbitan perppu merupakan hak prerogatif subyektif Presiden. Namun, Indriyanto menilai penerbitan perppu tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK No.138/PUU-VII/2009.
Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK itu pun menyarankan semua pihak untuk cerdas dalam menyikapi persoalan dan menjunjung tinggi konstitusi. "Oleh karenanya untuk menghindari adanya pertentangan antara penerbitan Perppu dengan Putusan MK, pilihan utama yang memiliki legitimasi konstitusional adalah menunggu putusan MK atas permohonan uji materiil revisi UU KPK yang sedang berproses di MK," pungkasnya. (OL-8)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved