Tunggu Putusan MK untuk Hindari Ketidakpastian Hukum

Cahya Mulyana
02/10/2019 22:53
Tunggu Putusan MK untuk Hindari Ketidakpastian Hukum
INDRIYANTO SENO ADJI(Antara/ Rommy Pujianto)

PAKAR hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai saluran konsituasional guna menguji UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ialah lewat uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, akan terjadi tumpang tindih hukum jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu ketika proses di MK tengah berjalan.

"Mengenai pengujian UU KPk memang yang paling konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK. Oleh karenanya jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat)," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (2/10).

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana itu, penerbitan perppu merupakan hak prerogatif subyektif Presiden. Namun, Indriyanto menilai penerbitan perppu tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan putusan MK No.138/PUU-VII/2009.


Mantan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK itu pun menyarankan semua pihak untuk cerdas dalam menyikapi persoalan dan menjunjung tinggi konstitusi. "Oleh karenanya untuk menghindari adanya pertentangan antara penerbitan Perppu dengan Putusan MK, pilihan utama yang memiliki legitimasi konstitusional adalah menunggu putusan MK atas permohonan uji materiil revisi UU KPK yang sedang berproses di MK," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya