Peretas Situs Kemendagri Ditangkap

Nur/P-1
28/9/2019 11:50
Peretas Situs Kemendagri Ditangkap
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko(MI/ADAM DWI)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap peretas situs Kementerian Dalam Negeri berinisial Abs, 21, di Pasuruan, Jawa Timur. Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jawa Timur sebelum melakukan penangkapan.   

‘’Dalam waktu singkat kami mengirim tim ke Jatim ternyata betul di sana menemukan di-duga pelaku berinisial Abs,’’ ungkap Asep.        

Motif Abs meretas situs Kemendagri karena tidak puas terhadap situasi politik. Tersangka ialah peretas sekaligus aktivis pengubah tampilan situs yang kerap kali mengu­tarakan rasa ketidakpuasan terhadap situasi politik dengan memanfaatkan kerentanan suatu keamanan siber.    

Abs yang memiliki nama panggilan ‘security007’ mempunyai beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara meretas situs. Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, antara lain 1 unit laptop atau komputer jinjing, 1 unit telepon genggam, 1 KTP, dan 1 unit perangkat modem ruter wi-fi. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Di sisi lain Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemendagri meneken nota ke-sepahaman terkait dengan pemanfaatan data kependu-dukan. Permendagri No 12 Tahun 2019 memfasilitasi pencegahan narkotika di desa. Sementara itu, P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) ialah salah satu program untuk menanggulangi masalah narkotika di Tanah Air.

“Kita berterima kasih Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri No 12 untuk acuan gubernur dan wali kota untuk bersama lakukan P4GN,” ujar Kepala BNN Heru Winarko.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan perjanjian kerja sama dilakukan sebagai penekanan langkah yang progresif untuk menangani persoalan narkoba. “Diharapkan MoU ini dapat maksimal dan menjadi komitmen bersama untuk menumpas narkoba. Narkoba ini bukan hanya urus­an BNN saja, melainkan urusan seluruh bangsa.’’ (Nur/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya