Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PIHAK kepolisian memberikan keterangan terkait penangkapan musisi dan mantan wartawan Tempo, Ananda Badudu, Jumat (27/9). Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, hal tersebut bermula dari penangkapan seorang mahasiwa UIN Jakarta bernama Nabil yang melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian pada aksi unjuk rasa Selasa (24/9).
"Ada massa perserta pengunjuk rasa yang menyerang pihak kepolisian, ada yang menyerang petugas kepolisian. Kemudian kita mengamankan seseorang, kemudian dia telah menjalani pemeriksaan, menganbil HT kepolisian," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkap bahwa Nabil mendapatkan transfer uang sebesar Rp10 juta dari Ananda Badudu. Diketahui, penggalangan dana yang dilakukan oleh Ananda Badudu lewat laman KitaBisa bertujuan untuk mendukung akomodasi mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR-RI. Cucu dari pakar bahasa JS Badudu tersebut lantas dijemput aparat Polda Metro Jaya pada pukul 04.34 WIB untuk mengklarifikasi soal penggalangan dana.
Baca juga: Ananda Badudu: Saya Beruntung Punya Privilege
"Kita sampaikan, kominikasikan, biar cepet biar tau dimintai keteranganya. Mau nggak periksa di kantor polisi? Mau. Tadi pagi jam 7 kita lakukan pemeriksaan dan jam 10 sudah kita pulangkan," lanjut Argo.
Pihak kepolisisan menetapkan status Ananda Badudu sebagai saksi. "Dalam kasus ini, sejauh diterangkan pihak kepolisian saksi, dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," tegas Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Nabil menjelaskan ihwal transfer uang dari rekening Ananda Badudu ke rekeningnya.
"Terkait dana bantuan 10 juta yang ditransfer Ananda Badudu ke rekening saya, konteksnya ialah, Ananda Badudu membuka rekening donasi di KitaBisa.com dan mempublikasi di twitter dan beberapa media sosial lainnya. Bagi mahasiswa yang ingin turun aksi, yang mau bantuan, silahkan DM (Direct Message) atau menghubungi saya (Ananda Badudu). Itupun sama yang dilakukan teman-teman UIN ketika ingin turun kemarin, menghubungi Ananda Badudu, diberikan bantuan 10 juta untuk transportasi, konsumsi," jelas Nabil.
Menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu, penggalangan dana tersebut justru bertujuan agar aspirasi yang dilakukan mahasiswa tidak ditunggangi kelompok tertentu.
"Yang dilakukan adalah memberikan pembiayaan supaya keinginan pemerintah demo tidak ditunggangi (kelompok tertentu) itu terjadi. Jadi penggalanagan itu membuktikan justru Ananda membuktikan masyarakat menginginkan ada penyampaian aspirasi yang baik tanpa ditunggangi," tegas Erasmus.
Erasmus menganggap penangkapan Ananda Badudu sebagai ketakutan pemerintah. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Staf Presiden dan menyatakan adanya kesalahpahaman antara penyidik dan pimpinan.
"Terkait pembicaraan kita dengan staf presiden adanya miss antara penyidik dengan pimpinan. Tapi ini dikonfirmasi lagi ke penyidik. Tapi ini pemerintah juga kaget ya ada tindakan-tindakan ini," lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa penggalangan dana yang dilakukan Ananda Badudu dilaporkan secara berkala. "Siapa yang transfer, ke mana itu jelas. Jadi kami heran kenapa dikriminalisasi. Kami harap tindakan ini berpengaruh juga karena sampai sekarang masih banyak mahasiswa terluka begitu ya yang butuh bantuan medis."
Sampai saat ini, dana yang terkumpul bertajuk 'Dukung Aksi Mahasiswa di Gedung DPR 23-24 Sept' di laman kitabisa.com sudah mencapai Rp 175.696.688, dari 2.129 pendonor. (OL-4)
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Adanya RUU KUHP ini dapat menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern, tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved