Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PERTIMBANGAN presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disambut oleh senior peniliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.
Menurutnya pengeluaran perppu KPK sebagai bentuk untuk mewujudkan aspirasi publik yang selama ini telah disuarakan. Diketahui, penolakan terhadap RUU KPK datang dari segala lapis, salah satunya dengan aksi demo ribuan mahasiswa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (24/9).
"Semoga Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu membatalkan hasil revisi atas UU KPK. Ini sesuai aspirasi publik," ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya, Kamis (26/9).
Baca juga: Presiden Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK
Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa pertimbangan untuk mengeluarkan perppu KPK tersebut merupakan komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi dengan menguatkan lembaga KPK.
"Ini juga komitmen awal pak Jokowi sendiri untuk mengawal KPK dan menegakkan pemerintahan yang bersih," tandas Haris.
Penolakan terhadap pengesahan revisi UU KPK tersebut selain dari mahasiswa juga disuarakan oleh guru besar, dosen, serta gerakan masyarakat sipil. Mereka menilai adanya RUU tersebut bisa melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved