Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo meminta kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menjadikan semangat upaya pencegahan korupsi sebagai prioritas kerja. Tak hanya itu, tata kelola pemerintahan di daerah harus akuntabel, responsif dan cekatan dalam menghadapi tantangan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2019 yang berlangsung di Grand Ballroom The Sunan Hotel, Kota Surakarta, Rabu (25/09) dengan tema "Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi".
"Tema ini sejalan dengan komitmen Pak Presiden yang meminta agar kota mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, responsif, lincah dan cekatan. Oleh karena itu, semangat yang terkandung dalam Rakornas 2019, yaitu semangat menghadirkan SDM Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang profesional, dan semangat menjadikan upaya pencegahan korupsi sebagai prioritas kerja," kata Hadi melalui siaran pers.
Pada aspek SDM APIP, tambah Hadi, tantangan terbesar yang kini ditemui adalah belum memadainya kuantitas dan kualitas APIP. Padahal, SDM merupakan pondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
"Oleh karena itulah bersama kita, Bappenas, KemenPAN-RB, KSP melalui aksi strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2019-2020 sesuai peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2019 telah mencukupi jumlah APIP yang dihitung berdasarkan atas risiko beban kerja. Melihat potensi peningkatan SDM APIP, agar APIP bisa lebih efektif dan kompetitif maka dalam kebijakan tahun 2020 telah diperintahkan kepada seluruh APIP daerah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kelanjutan per tahun," tuturnya.
Baca juga: Kemendagri Perkuat Kewenangan APIP Lewat Revisi PP
Tak hanya itu, lanjut Hadi, APIP juga diharapkan mampu mencegah timbulnya persoalan dan permasalahan di lingkungan tata kelola pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, Kemendagri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan Pemda serta bekerja sama dengan KPK telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Dikeluarkannya Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2020 misalnya, untuk membiayai pengawasan diharapkan mampu menjawab kekurangan anggaran di daerah. Saya memahami cukup berat melaksanakan kegiatan tanpa didukung dengan anggaran yang memadai," jelasnya.
Oleh karena itu, salah satu kebijakan pemerintah melaksanakan aksi strategi nasional dalam pencegahan korupsi sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018, yakni meliputi sektor perizinan, keuangan negara, dan penegakan hukum reformasi birokrasi.
"Di samping itu, Kemendagri dan KPK juga dalam kegiatan supervisi terfokus dalam perencanaan APBD, pelayanan terpadu satu pintu, kualitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan aset daerah, monitoring dan evaluasi," pungkasnya.(OL-5)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved