Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo meminta kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menjadikan semangat upaya pencegahan korupsi sebagai prioritas kerja. Tak hanya itu, tata kelola pemerintahan di daerah harus akuntabel, responsif dan cekatan dalam menghadapi tantangan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2019 yang berlangsung di Grand Ballroom The Sunan Hotel, Kota Surakarta, Rabu (25/09) dengan tema "Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi".
"Tema ini sejalan dengan komitmen Pak Presiden yang meminta agar kota mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, responsif, lincah dan cekatan. Oleh karena itu, semangat yang terkandung dalam Rakornas 2019, yaitu semangat menghadirkan SDM Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang profesional, dan semangat menjadikan upaya pencegahan korupsi sebagai prioritas kerja," kata Hadi melalui siaran pers.
Pada aspek SDM APIP, tambah Hadi, tantangan terbesar yang kini ditemui adalah belum memadainya kuantitas dan kualitas APIP. Padahal, SDM merupakan pondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang efektif dan profesional.
"Oleh karena itulah bersama kita, Bappenas, KemenPAN-RB, KSP melalui aksi strategi nasional pencegahan korupsi tahun 2019-2020 sesuai peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2019 telah mencukupi jumlah APIP yang dihitung berdasarkan atas risiko beban kerja. Melihat potensi peningkatan SDM APIP, agar APIP bisa lebih efektif dan kompetitif maka dalam kebijakan tahun 2020 telah diperintahkan kepada seluruh APIP daerah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kelanjutan per tahun," tuturnya.
Baca juga: Kemendagri Perkuat Kewenangan APIP Lewat Revisi PP
Tak hanya itu, lanjut Hadi, APIP juga diharapkan mampu mencegah timbulnya persoalan dan permasalahan di lingkungan tata kelola pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, Kemendagri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan Pemda serta bekerja sama dengan KPK telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Dikeluarkannya Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2020 misalnya, untuk membiayai pengawasan diharapkan mampu menjawab kekurangan anggaran di daerah. Saya memahami cukup berat melaksanakan kegiatan tanpa didukung dengan anggaran yang memadai," jelasnya.
Oleh karena itu, salah satu kebijakan pemerintah melaksanakan aksi strategi nasional dalam pencegahan korupsi sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018, yakni meliputi sektor perizinan, keuangan negara, dan penegakan hukum reformasi birokrasi.
"Di samping itu, Kemendagri dan KPK juga dalam kegiatan supervisi terfokus dalam perencanaan APBD, pelayanan terpadu satu pintu, kualitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan aset daerah, monitoring dan evaluasi," pungkasnya.(OL-5)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved