Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Anggota DPR Terpilih Diberhentikan Sepihak

Media Indonesia
24/9/2019 09:40
Anggota DPR Terpilih Diberhentikan Sepihak
Yusid Thoyib(Dok. Metro Tv)

ANGGOTA DPR terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, Yusid Thoyib, diberhentikan secara sepihak oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra tanpa adanya surat pemberhentian.

"Saya shocked dan terkejut diberhentikan secara sepihak oleh DPP Gerindra, padahal saya mendapatkan suara terbanyak di Dapil Kalbar 1," kata Yusid kepada wartawan di Jakarta, kemarin.   

Yusid yang sudah mengikuti pembekalan di Lembaga Ke-tahanan Nasional (Lemhannas) sebagai anggota DPR terpilih mengaku heran lantaran dirinya yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 31 Agustus 2019, tiba-tiba diberhentikan sepihak oleh Gerindra.

"Saya baru mendapatkan informasi dari website KPU pada Jumat (20/9) lalu bahwa saya diberhentikan dan nama saya diganti oleh caleg incumbent Katherine A OE. Padahal, saya tidak pernah terima surat dan tak pernah dipanggil oleh DPP," keluhnya.

Menurut dia, untuk memberhentikan seorang kader atau anggota DPR terpilih harus melalui mekanisme yang benar. "Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa sehingga saya diberhentikan dari partai," tukasnya.

Yusid digantikan Katherine yang sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menilai ada kecurangan dalam Pileg 2019 di Dapil Kalbar 1. Namun, gugatan itu ditolak hakim MK karena dinilai lemah dan tidak berdasar.

"Keputusan MK tersebut semakin menguatkan posisi saya sebagai yang memang berhak untuk duduk sebagai anggota DPR," paparnya.

Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabul-kan gugatan sembilan kader Gerindra, salah satunya Mulan Jameela. "Kami perlu tegaskan bahwa kami senantiasa taat dan patuh kepada hukum yang berlaku," tegas Dasco.

Menurut dia, langkah Gerindra itu merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol, dengan Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi tergugat dan KPU menjadi turut tergugat. "Jadi, Gerindra harus laksanakan putusan itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan pengadilan negeri ialah putusan tingkat pertama dan terakhir." (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya