Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEJUMLAH pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembahasan RKUHP dilakukan demi menjawab keinginan Presiden agar Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang sederhana.
"(RUU) KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk kitab UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," kata Bamsoet sapaan karibnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Bamsoet manambahkan, RKUHP sebetulnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan tujuh presiden pun disebut belum mampu merampungkannya.
Ihwal banyaknya penolakan dari masyarakat, ia mengakui bahwa RKUHP tetap ada kekurangan dan perbedaan pandangan antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat.
Baca juga : Korupsi bukan lagi Kejahatan Luar Biasa
Bamsoet menegaskan, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP.
"Selayaknya sebagai legislasi RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu sangat mungkin terjadi. Kami menyadari segala mekanisme hukum upaya yang masih bisa dilakukan. Ada mekanisme hukum seperti Uji Materi MK yang masih bisa dilakukan," kata Bamsoet.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar pengesahan terhadap RUU KUHP ditunda. Dia telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan hal tersebut kepada DPR.
Jokowi mengatakan permintaan ini dilakukan setelah mengikuti perkembangan pembahasan RKUHP secara seksama. Dia juga mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan terhadap beberapa subtansi rancangan undang-undang tersebut. (OL-7)
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved