Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembahasan RKUHP dilakukan demi menjawab keinginan Presiden agar Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang sederhana.
"(RUU) KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk kitab UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," kata Bamsoet sapaan karibnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Bamsoet manambahkan, RKUHP sebetulnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan tujuh presiden pun disebut belum mampu merampungkannya.
Ihwal banyaknya penolakan dari masyarakat, ia mengakui bahwa RKUHP tetap ada kekurangan dan perbedaan pandangan antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat.
Baca juga : Korupsi bukan lagi Kejahatan Luar Biasa
Bamsoet menegaskan, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP.
"Selayaknya sebagai legislasi RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu sangat mungkin terjadi. Kami menyadari segala mekanisme hukum upaya yang masih bisa dilakukan. Ada mekanisme hukum seperti Uji Materi MK yang masih bisa dilakukan," kata Bamsoet.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar pengesahan terhadap RUU KUHP ditunda. Dia telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan hal tersebut kepada DPR.
Jokowi mengatakan permintaan ini dilakukan setelah mengikuti perkembangan pembahasan RKUHP secara seksama. Dia juga mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan terhadap beberapa subtansi rancangan undang-undang tersebut. (OL-7)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
SEJUMLAH ruas jalan tol nasional mengalami kenaikan tarif pada awal 2026 ini. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan kenaikan tarif tersebut harus dibarengi pemenuhan standar
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved