Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bahas RKUHP Di Istana, DPR: Kami Ingin Jawab Keinginan Presiden

Akmal Fauzi
23/9/2019 15:28
Bahas RKUHP Di Istana, DPR: Kami Ingin Jawab Keinginan Presiden
Ketua DPR Bambang Soesatyo(MI/M. Irfan)

SEJUMLAH pimpinan DPR bertemu Presiden Joko Widodo untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pembahasan RKUHP dilakukan demi menjawab keinginan Presiden agar Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang sederhana.

"(RUU) KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk kitab UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," kata Bamsoet sapaan karibnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).

Bamsoet manambahkan, RKUHP sebetulnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan tujuh presiden pun disebut belum mampu merampungkannya.

Ihwal banyaknya penolakan dari masyarakat, ia mengakui bahwa RKUHP tetap ada kekurangan dan perbedaan pandangan antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat.

Baca juga : Korupsi bukan lagi Kejahatan Luar Biasa

Bamsoet menegaskan, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP.

"Selayaknya sebagai legislasi RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu sangat mungkin terjadi. Kami menyadari segala mekanisme hukum upaya yang masih bisa dilakukan. Ada mekanisme hukum seperti Uji Materi MK yang masih bisa dilakukan," kata Bamsoet.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar pengesahan terhadap RUU KUHP ditunda. Dia telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyampaikan hal tersebut kepada DPR.

Jokowi mengatakan permintaan ini dilakukan setelah mengikuti perkembangan pembahasan RKUHP secara seksama. Dia juga mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan terhadap beberapa subtansi rancangan undang-undang tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya