Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PAKAR Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) sudah menyerap aspirasi masyarakat. Maka penundaan pengesahannya sesuai permintaan pemerintah tidak boleh berlarut-larut karena payung besar hukum pidana ini lebih rapi dan sangat dibutuhkan karena mengedepankan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
"Diharapkan penundaan ini tidak memakan waktu lama khususnya bagi komposisi DPR yang baru, karena karya agung bangsa Indonesia ini adalah kodifikasi pembaharuan hukum pidana yang telah menjnggalkan basis kolonialisasi hukum pidana," terangnya kepada Media Indonesia, Sabtu (21/9).
Baca juga: Pakar Pidana Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu, pembaharuan hukum pidana nasional ini berbasis kebijakan kodifikasi penuh atau fully codification yang sudah memuat asas kepastian hukum dan keadilan. Jadi RUU RKUHP sama sekali bukan revisi atau perubahan UU dan sudah lebih dari 30 tahun diuji ulang pembaharuan kodifikasinya.
"Sebenarnya kalau pendekatan historis dan filsofis, RKUHP ini sudah menampung masukan-masukan masyarakat, baik persoalan hukum adat maupun pandangan modernisasi hukum," katanya.
Maka, kata dia, pendekatan yang dilakukan dalam RKUHP ini berbasi perlindungan masyarakat. Tidak terdapat delik dengan stigma overcriminalization, bahkan secara umum melakukan norma rehabilitasi dengan pengurangan-pengurangan ancaaman pidana.
"Kemudian semua aturan dan norma pidana yang tersebar diluar UU akan terkompilasi secara kodifikasi dalam satu buku KUHP. Ibaratnya rumah-rumah di bantaran kali akan masuk dalam satu gedung apartemen yang tertata secara bersih dan rapih," pungkasnya. (OL-4)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved