Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penundaan RKUHP Jangan Berlarut-larut

Cahya Mulyana
21/9/2019 18:49
Penundaan RKUHP Jangan Berlarut-larut
Indriyanto Senoaji(Dok.MI)

PAKAR Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) sudah menyerap aspirasi masyarakat. Maka penundaan pengesahannya sesuai permintaan pemerintah tidak boleh berlarut-larut karena payung besar hukum pidana ini lebih rapi dan sangat dibutuhkan karena mengedepankan perlindungan bagi seluruh masyarakat.

"Diharapkan penundaan ini tidak memakan waktu lama khususnya bagi komposisi DPR yang baru, karena karya agung bangsa Indonesia ini adalah kodifikasi pembaharuan hukum pidana yang telah menjnggalkan basis kolonialisasi hukum pidana," terangnya kepada Media Indonesia, Sabtu (21/9).

Baca juga: Pakar Pidana Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu, pembaharuan hukum pidana nasional ini berbasis kebijakan kodifikasi penuh atau fully codification yang sudah memuat asas kepastian hukum dan keadilan. Jadi RUU RKUHP sama sekali bukan revisi atau perubahan UU dan sudah lebih dari 30 tahun diuji ulang pembaharuan kodifikasinya.

"Sebenarnya kalau pendekatan historis dan filsofis, RKUHP ini sudah menampung masukan-masukan masyarakat, baik persoalan hukum adat maupun pandangan modernisasi hukum," katanya.

Maka, kata dia, pendekatan yang dilakukan dalam RKUHP ini berbasi perlindungan masyarakat. Tidak terdapat delik dengan stigma overcriminalization, bahkan secara umum melakukan norma rehabilitasi dengan pengurangan-pengurangan ancaaman pidana.

"Kemudian semua aturan dan norma pidana yang tersebar diluar UU akan terkompilasi secara kodifikasi dalam satu buku KUHP. Ibaratnya rumah-rumah di bantaran kali akan masuk dalam satu gedung apartemen yang tertata secara bersih dan rapih," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya