Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) sudah menyerap aspirasi masyarakat. Maka penundaan pengesahannya sesuai permintaan pemerintah tidak boleh berlarut-larut karena payung besar hukum pidana ini lebih rapi dan sangat dibutuhkan karena mengedepankan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
"Diharapkan penundaan ini tidak memakan waktu lama khususnya bagi komposisi DPR yang baru, karena karya agung bangsa Indonesia ini adalah kodifikasi pembaharuan hukum pidana yang telah menjnggalkan basis kolonialisasi hukum pidana," terangnya kepada Media Indonesia, Sabtu (21/9).
Baca juga: Pakar Pidana Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu, pembaharuan hukum pidana nasional ini berbasis kebijakan kodifikasi penuh atau fully codification yang sudah memuat asas kepastian hukum dan keadilan. Jadi RUU RKUHP sama sekali bukan revisi atau perubahan UU dan sudah lebih dari 30 tahun diuji ulang pembaharuan kodifikasinya.
"Sebenarnya kalau pendekatan historis dan filsofis, RKUHP ini sudah menampung masukan-masukan masyarakat, baik persoalan hukum adat maupun pandangan modernisasi hukum," katanya.
Maka, kata dia, pendekatan yang dilakukan dalam RKUHP ini berbasi perlindungan masyarakat. Tidak terdapat delik dengan stigma overcriminalization, bahkan secara umum melakukan norma rehabilitasi dengan pengurangan-pengurangan ancaaman pidana.
"Kemudian semua aturan dan norma pidana yang tersebar diluar UU akan terkompilasi secara kodifikasi dalam satu buku KUHP. Ibaratnya rumah-rumah di bantaran kali akan masuk dalam satu gedung apartemen yang tertata secara bersih dan rapih," pungkasnya. (OL-4)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved