Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii menyayangkan langkah DPR dan pemerintah yang terburu-buru merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Atas polemik itu, Buya Syafii menegaskan KPK wajib untuk dibela. Namun, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu menyebut bukan berarti lembaga antirasywah itu suci.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci loh KPK itu, itu harus diingat. Bukan suci," kata Buya Syafii usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9).
Buya Syafii mengkritik prosedur revisi UU KPK yang dibahas antara pemerintah dan DPR. Menurut dia, KPK tidak dilibatkan dalam proses pembahasan tersebut.
"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan DPR," ujarnya.
Baca juga: Koalisi Sipil akan Gugat UU KPK ke MK
Dia juga mengkritisi ketentuan dewan pengawas dalam UU KPK. Hal itu menurutnya bisa dibahas baik dan buruknya bersama beberapa pihak terkait.
“Ada usul dewan pengawas. Sesungguhnya bisa didiskusikan itu. Tapi kan kemarin langsung digitukan (disahkan). Jadi terbakarnya teman-teman ini," kata Buya.
Meskipun demikian, Buya Syafii mengaku tak menyampaikan kritik soal revisi UU KPK ini kepada Jokowi. Dia hanya memberi masukan ihwal penyusunan kabinet untuk periode kedua pemerintahan Jokowi bersama Ma'ruf Amin.(OL-5)
Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019.
Argo memastikan bahwa kepolisian masih memburu pelaku lain terhadap Ninoy yang dikenal sebagai relawan presiden Joko Widoddo.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan. Hal-hal yang mereka kritisi antara lain soal revisi UU KPK, RUU KUHP hingga upah buruh.
Tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Hanya 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, yang memberi catatan soal Dewan Pengawas, sementara Fraksi Demokrat belum berpendapat.
"PKS menilai KPK cukup memberitahukan, bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," katanya.
Semua lembaga negara harus ada check and balances agar apa yang dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah disepakati bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved