Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pegawai KPK Jadi Apartur Sipil Negara Dinilai Rawan Godaan

Mediaindonesia.com
19/9/2019 14:06
Pegawai KPK Jadi Apartur Sipil Negara Dinilai Rawan Godaan
Mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin.(MI/Rommy Pujianto)

MESKIPUN telah resmi disahkan, kritik untuk merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) masih terjadi gelombang protes. Kelompok yang tidak setuju atas revisi UU KPK terus berupaya membatalkan.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah perubahan status pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN).  

Dalam diskusi digelar sebuah stasiun televisi swasta di Dconsulate, Menteng, Jakarta, Rabu (18/9), mantan Komisioner KPK, Mochamad Jasin, mengatakan, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan rawan akan godaan.

"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan temptasi atau godaan, apalagi sekarang ada SP3 dan sebagainya," kata Jasin.

Hal senada diungkapkan pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri Amsari mengatakan, "Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya. Menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, tapi dilarang makan".

Hal itu menurut Firman adalah salah satu kekonyolan revisi yang sering diklaim sebagai penguatan. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya